benuanta.co.id, NUNUKAN – Digugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan akan melaksanakan sidang perkara perselisihan hasil pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar besok hari pada Kamis, 9 Januari 2025.
Berdasarkan Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Andi M Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 selaku pemohon, KPU Nunukan menjadi pihak termohon terkait perselisihan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan esok hari di ruang sidang Gedung MK RI di Jalan Medan Mereka Barat, Jakarta.
“Agenda pertamanya sidang pendahuluan itu dilakukan besok pukul 13.00 Wita, yang mana agendanya ialah mendengarkan pokok materi permohonan dari pemohon,” kata Rahman kepada benuanta.co.id, Rabu (8/1/2025)
Diungkapkannya, sebagai pihak termohon, pihaknya telah menyiapkan Tim Hukum yang nantinya akan mendampingi melakukan pembelaan terhadap apa-apa saja yang menjadi materi permohonan dari pihak pemohon.
Bahkan, Rahman mengatakan jika saat ini pihaknya telah berada di Jakarta melakukan persiapan untuk melaksanakan sidang MK tersebut.
Ia juga mengatakan jika pihaknya pihaknya telah menerima salinan Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e – BRPK) dari MK.
Sementara itu, terkait panel Hakim MK dalam penanganan sidang, dari tiga panel hakim, Kabupaten Nunukan masuk dalam panel tiga. Yang mana, sidang akan dipimpin oleh Ketua panel Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H dan masing-masing panel anggota Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.
“Pada prinsipnya, KPU Nunukan sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang tersebut dengan didampingi oleh Tim Hukum kita,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nunukan Nomor 2767 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 yang ditetapkan pada Jumat, 6 Desember 2024.
Pasangan nomor urut tiga IRAMA unggul dengan 43.832 suara, sementara pasangan nomor urut satu Andi Akbar dan Sefianus (GAAS) mendapat 40.106 suara dan pasangan nomor urut dua H Basri dan Hanafiah (BAHAGIA) dengan perolehan 23.361 suara. Pasangan IRAMA unggul dengan selisih 3.726 suara dari pasangan GAAS dan selisih 20.000 suara dibanding pasangan BAHAGIA. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli