Enam Orang Lulus Tes, Tahapan Akhir Wajib Ikuti Fit and Propertest di Bawaslu RI

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pencarian 3 kandidat terbaik untuk menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus bergulir di tangan Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kaltara. Pasalnya 3 orang akan berakhir masa jabatannya di tahun ini.

Serangkaian tes dilalui oleh para peserta yang sebelumnya mencapai 41 orang lulus administrasi, yang berjuang untuk mendapatkan nilai tertinggi demi duduk sebagai anggota Bawaslu Kaltara periode 2025-2030 mendatang.

Timsel Bawaslu Kaltara mencatat 41 orang inipun melakukan tes tertulis dan tes psikologi. Setelah selesai akhirnya diumumkan hanya ada 10 nama yang masuk ke dalam tahap selanjutnya.

Baca Juga :  Milad ke 23 Tahun, Ini Target PKS Kaltara Tahun 2029 Mendatang

Dari 10 nama itupun mengikuti tes kesehatan dan wawancara, mengakibatkan 4 orang tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya atau dinyatakan gugur.

“Setelah melakukan penilaian terhadap hasil tes kesehatan dan tes wawancara, maka kami umumkan nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Kaltara sebanyak 6 orang,” ucap Ketua Timsel Bawaslu Kaltara, Suryani kepada benuanta.co.id, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca Juga :  Mensesneg: Pertemuan Prabowo–Megawati tak Bahas soal Koalisi

Adapun keenam nama yang berhak maju ke tahapan selanjutnya ada 5 orang laki-laki yaitu Donny pekerjaan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau, Dwi Suprapto sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Herry Fitrian Amandita pekerjaan karyawan swasta, Oche William Keintjen pekerjaan wiraswasta dan Syaifudin pekerjaan wiraswasta serta 1 orang perempuan bernama Ruliyana pekerjaan advokat.

“6 besar ini akan melaksanakan fit and propertest (uji kelayakan dan kepatutan) oleh Bawaslu RI,” ujarnya.

Dia melanjutkan, hasil dari fit and propertest ini nanti akan terpilih 3 orang dan ditetapkan sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Kaltara untuk periode 2025-2030.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tanda Tangani UU TNI Nomor 3 Tahun 2025

“Kami juga meminta masyarakat memberikan tanggapan tertulis terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi Kaltara ditujukan kepada Ketua Bawaslu,” paparnya.

Untuk diketahui, 2 incumbent anggota Bawaslu Kaltara yang ikut proses seleksi harus tersingkirkan atau gugur yaitu atas nama Rustam Akif sebagai Ketua Bawaslu Kaltara dan anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rohman. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *