Elba di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pariwisata; Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan Kementerian Keuangan.
“Serta kementerian/lembaga terkait terus mengkaji rencana penurunan harga tiket pesawat secara komprehensif,” kata Elba.
Dia menyampaikan kajian tersebut diharapkan dapat menyelaraskan semua kebijakan untuk menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil.
Saat ini Kemenhub masih menunggu hasil rekomendasi kebijakan tarif tiket pesawat udara terjangkau, yang masih dibahas oleh Tim Satgas lintas kementerian/lembaga.
Kemenhub juga telah memberikan sejumlah masukan sebagai pertimbangan, untuk mengupayakan tarif terjangkau bagi masyarakat. Namun di sisi lain juga tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan nasional.
“Jika rekomendasinya sudah keluar, Kemenhub akan menyampaikan informasi itu kepada publik secara transparan. Begitupun perihal kapan penurunan harga tiket itu bisa dilakukan,” ujar Elba.
Selain melakukan kajian bersama Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub secara intensif dan konsisten melakukan upaya lainnya untuk menstabilkan harga tiket pesawat.
Salah satunya berdiskusi intensif dengan pihak maskapai. Maskapai penerbangan diharapkan dapat melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.
Tiket pesawat yang dibayarkan masyarakat terdiri atas komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tuslah/tambahan (surcharge). Untuk itu, dalam menurunkan harga tiket pesawat perlu keterlibatan berbagai pihak lintas sektor.
“Kemenhub selalu berupaya mendengarkan aspirasi masyarakat. Saat ini pemerintah terus bekerja untuk menurunkan harga tiket pesawat menjadi lebih murah, mengingat harga tiket tidak semata-mata melibatkan Kemenhub,” kata Elba.
Sumber : Antara