21.853 Kendaraan di Nunukan Belum Bayar Pajak

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 21. 853 kendaraan di Kabupaten Nunukan belum membayar pajak, termasuk 1.800 kendaraan dinas milik pemerintah di Kabupaten Nunukan belum melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Kalimantan Utara (Kaltara) wilayah Nunukan, Saifullah Djamal., S.T menyampaikan, sejak tahun 2019 hingga 2023 sekitar 25.793 di Kabupaten Nunukan belum membayar pajak kendaraan, pada tahun 2024 sudah berkurang hanya menyisihkan sekitar 21.853 unit kendaraan ada pengurangan sekitar 3.900 unit kendaraan.

“Target kami di tahun ini 2025 bisa menurun sekitar 20.000,” kata Saifullah Djamal kepada benuanta.co.id, Kamis (16/21/2025).

Baca Juga :  Pemusnahan Miras Hasil Sweeping di Tulin Onsoi

Identifikasi UPTD Bapenda Kaltara wilayah Nunukan membenarkan masyarakat tidak melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraannya, termasuk ada beberapa kendaraan yang sudah tidak bisa dimanfaatkan, namun masih ada di database Bapenda Kaltara wilayah Nunukan yang hingga saat ini masih terus tercatat, termasuk beberapa kendaraan yang tidak lagi di Nunukan namun tidak melapor.

“Kendaraan yang tidak sudah bisa beroperasi bisa dihapuskan sehingga tidak masuk di dalam data kendaraan melakukan pembayaran pajak tahunan,” jelasnya.

Baca Juga :  10 Kecamatan Terdampak Banjir di Nunukan, BPBD Siaga Penuh

Penghapusan kendaraan juga harus dihadiri secara langsung orangnya, tidak dapat diwakili, dan jika pindah dari wilayah Nunukan juga sebaiknya melapor ke Bapenda Kaltara wilayah Nunukan.

Selain itu, untuk kendaraan dinas pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Nunukan, dengan jumlah yang cukup besar sekitar 1.800 unit kendaraan, dari jumlah itu ada beberapa kendaraan terjadi pemindahan instansi, kendaraan yang tidak berfungsi.

Untuk itu, Bapenda Nunukan meminta agar seluruh instansi pemerintah termasuk masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, mengingat kontribusi pajak kendaraan terhadap pendapatan daerah sangat penting.

Baca Juga :  Niat Buka Lahan Perkebunan, Berujung Kebakaran di Jalan Ujang Dewa Sedadap

“Kami harap instansi-instansi terkait termasuk masyarakat segera melakukan pembayaran pajak agar tidak ada kendala administratif ke depan. Kami juga akan terus mengingatkan mereka agar memenuhi kewajiban ini tepat waktu,” jelasnya.

Dengan adanya upaya yang lebih serius dan koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait, diharapkan seluruh kendaraan dinas pelat merah di Nunukan segera melunasi pajaknya, sehingga tidak ada sanksi atau masalah yang timbul di kemudian hari. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *