benuanta.co.id, NUNUKAN – Perkara pelecehan yang menjerat Abdul Hapit (42) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, terdakwa Abdul Hapit yang diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Nunukan didakwa dua pasal lantaran telah melakukan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial SU (21) yang saat itu melakukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Disdukcapil.
JPU Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya dalam dakwaannya menerangkan perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
“Dengan ini perbuatan terdakwa Abdul Hapit dalam dakwan pertama sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TTPKS),” terang Desta dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan kedua, Abdul Hapit didakwa melakukan perkara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP.
Desta juga menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 208 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dalam proses verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata penduduk tidak mensyaratkan adanya pemeriksaan tatto dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Untuk diketahui, dugaan kasus pelecahan ini diduga terjadi pada Rabu (8/5/2024) lalu, di kantor Disdukcapil Nunukan, saat korban SU sedang mengurus dokumen KTP.
Dari keterangan korban SU, ia mengaku meski lahir di Sinjai, Sulawesi Selatan namun sejak kecil ia sudah ikut bersama dengan orang tuanya merantau ke Malaysia. “Bapak- Mamak saya kerja di Malaysia, tapi mereka ada KTP dan Kartu Keluarga (KK), makanya saya ke sini itu mau urus KTP karena saya tidak punya,” kata korban SU.
Dikatakannya, saat itu ia pergi ke kantor Disdukcapil bersama dengan kenalannya sekira pukul 09.00 WITA. Setelah menunggu beberapa saat, ia pun akhirnya dipanggil masuk ke dalam ruangan oknum ASN tersebut.
“Mulanya saya masuk itu, pintu ruangan itu tidak ditutup rapat. Kami berdua saja di dalam. Di situlah saya ditanya-tanya sama bapak itu,” ucapnya.
Korban menceritakan, pertanyaan pertama dilontarkan Abdul Hapit yaitu sudah berapa lama tinggal di Nunukan. Korban pun menjawab bahwa ia baru satu bulan di Nunukan. Setelah itu, ASN tersebut kemudian bertanya terkait keberadaan keluarga korban.
“Dia tanya umur saya berapa, saya bilang 21 tahun. Waktu itu kebetulan mata saya merah, jadi dia tanya kenapa matamu merah habis dugem kah. Tapi saya jawab tidak, kemudian dia tanya tahu kah dugem apa, jadi saya jawab yang club itu,” ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, oknum ASN tersebut kemudian menanyakan apakah korban mempunyai tato dan ingin melihatnya. Korban kemudian menjawab tidak ada sambil mengangkat baju pada lengan tangan dan kirinya.
“Dia juga tanya rambutmu pirang kah, saya bilang tidak pak. Setelah itu, saya ditanya apakah tahu lagu Indonesia Raya. Tapi karena saya tidak hafal, saya disuruh buka YouTube di hotspot sama bapak itu,” terangnya.
Korban mengatakan, saat itu ia sempat mengatakan bahwa lirik lagu Indonesia tersebut terlalu panjang dan tidak mungkin langsung bisa dihafal oleh korban dalam waktu yang singkat.
“Dia bilang, ada solusinya cium pipi kiri atau kanan. Jadi saya bilang bisa kah pak saya menyanyi sambil liat liriknya di Google tapi bapak itu bilang tidak bisa,” ucapnya.
Saat itu, lanjut korban, oknum ASN tersebut mengatakan bahwa kantor pelayanan baru akan dibuka kembali pada Senin (13/5) mendatang. Korban mengatakan jika ia ingin datang kembali di tanggal 13 tersebut dengan harapan ia sudah menghafalkan lagu Indonesia Raya.
Bahkan, oknum ASN tersebut sempat mengancam akan merobek berkas-berkas korban apabila ia tidak bisa menghafal lagu Indonesia Raya.
“Setelah itu dia tutup pintu. Dia panggil saya terus langsung ambil muka ku, terus dia cium pipi kiri kiriku, pipi kanan, bibir, habis dia sentuh payudaraku tapi langsung saya tepis tangannya,” ungkapnya.
Setelah melakukan hal tak senonoh kepada korban, oknum ASN tersebut kemudian menyuruh korban untuk datang kembali ke kantor Disdukcapil di hari yang sama pada pukul 14.00 WITA, dengan dalih koneksi jaringan sedang tidak bagus.
“Bapak itu bilang yang ini jangan kasih tauh siapa-siapa, cukup kita berdua yang tahu. Setalah itu dia suruh saya senyum,” katanya.
Korban pun mengaku jika ia meninggalkan ruangan tersebut dalam keadaan menangis. Setalah itu, kenalan korban bertanya kepada korban menangis. Namun, korban yang merasa malu hanya menjawab bahwa ia menangis lantaran tidak bisa menghafal lagu Indonesia Raya.
“Jam 2 itu saya balik lagi ke sana buat ambil KTP saya, tapi waktu itu saya ditemani sama keluarga saya,” terangnya.
Setelah menyelesaikan dokumen kependudukannya, setibanya di rumah korban yang sudah tidak bisa membendung rasa malu dan trauma yang ia alami setalah dilecehkan oleh oknum ASN tersebut. Ia pun kemudian memberanikan diri untuk menceritakan hal itu kepada keluarganya dan langsung membuat laporan ke pihak Kepolisian. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa