benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat meresahkan masyarakat, spesialis pencuri kotak amal di sejumlah Masjid di Nunukan berinisial RT (22) ini akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Nunukan.
Aksi panjang tangan yang dilakukan oleh pelaku RT ini berhasil diungkap setalah aksinya berhasil terekam kamera pengawas CCTV.
Kapolsek Nunukan, IPTU Disco Barasa mengatakan, pelaku RT melancarkan aksinya di tiga TKP berbeda dalam waktu satu hari.
“Kasus pencurian yang dilakukan tersangka RT ini terungkap pada aksi ketiganya di dalam sebuah Masjid Darus Sholah yang merupakan Masjid sekolah di Jalan Tawakal, RT 07, Kelurahan Nunukan Barat, Jumat (23/08/2024), sekira pukul 07.00 WITA,” kata Barasa.
Dikatakannya, saat itu korban yang merupakan pelajar tersebut sedang mengisi ulang baterai Hp-nya di masjid sekolah.
Pelaku, yang saat itu melintas melihat keadaan masjid sepi langsung masuk ke dalam masjid dengan niat ingin mencuri kotak amal. Namun, lantaran masjid tersebut tidak memiliki kotak amal, pelaku lalu melihat ada Hp yang dicas sehingga tanpa pikir panjang pelaku langsung membawa Hp tersebut.
“Saat itu aksi pelaku ini terekam kamera CCTV Masjid sekolah. Sehingga setelah kita lakukan penyelidikan dan profelling telah diidentifikasi dan dikuatkan dengan hasil rekaman CCTV di mengarah pada tersangka RT. Kebetulan juga pelaku RT dulu sempat kita periksa kasus penipuan namun kasusnya saat itu damai,” ungkapnya.
Alhasil, personel Polsek Nunukan kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan RT dengan upaya paksa saat pelaku sedang berada RT di rumahnya di Jalan Pembangunan, RT 10, Kelurahan Nunukan Barat.
Dari hasil pemeriksaan, Barasa mengatakan jika aksi panjang tangan yang dilakukan oleh pelaku terjadi di tiga masjid lainnya. Aksi pertama pelaku di Masjid Al-Amin sekira pukul 01.30 Wita. Pelaku mengambil dua buah kotak amal yang berisi uang tunai Rp933.000.
Kotak amal itu dibawa pelaku ke rumahnya lalu dibuka paksa dengan menggunakan sekop semen. Setelah mengambil uang tersebut, kotak amal tersebut dikembalikan pelaku ke masjid.
Sementara itu, untuk tempat kejadian perkara yang kedua di lakukan pelaku di masjid Al-Aziz, sekira pukul 06.20 Wita dengan mencuri satu buah kotak amal berisi uang tunai Rp268.000.
Setelah mendapatkannya, pelaku lalu membawa kotak amal tersebut ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) , yang tak jauh dari TKP yang berada di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah.
“Jadi pelaku ini membuka kotak amalnya dengan cara memecahkan menggunakan potongan kayu, mirisnya pelaku ini melakukan aksinya di dekat makam almarhum bapaknya yang berada di TPU tersebut,” bebernya.
Diungkapkan Barasa, pelaku RT mengaku nekat melakukan aksi panjang tersebut lantaran terlilit hutang. “Motifnya untuk membayar utang, karena selama ini pelaku selalu meminjam uang ke teman-temannya untuk judi slot. Uang hasil curiannya juga ini separuh digunakan untuk bermain judi online, pelaku ini pengangguran,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RT telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli