benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Hingga saat ini pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berencana memberlakukan pajak alat berat dan pajak option mineral batuan bukan logam pada tahun depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo menjelaskan dua jenis pajak ini merupakan kewenangan Pemprov Kaltara.
“Kami menggali salah satunya sesuai dengan kewenangan provinsi, pajak alat berat kemudian option mineral batuan bukan logam. Itu akan diberlakukan 2025,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya kedua jenis pajak ini cukup potensial menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan seperti pajak alat berat, mencapai Rp 2-4 miliar pertahun, disesuaikan dengan tarifnya kecil, 0,02 persen.
“Kalau untuk alat berat kita mungkin kisarannya Rp 2-4 miliar pertahun potensinya,”jelasnya.
Menurut Tomy Labo, saat ini pihaknya menunggu terbitnya Peraturan Gubernur Kaltara (Pergub) Kaltara tentang Pengenalan Dasar Tarif PAB. Jika telah terbit payung hukumnya, barulah Bapenda Kaltara bisa menerapkan jenis pajak tersebut. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Nicky Saputra