Tarif Pajak PKB dan BBNKB Kaltara Turun 50 Persen 

benuanta.co.id, Bulungan – Berdasarkan Pasal 1 ayat 61 dan 62 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tercantum jika opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Lalu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Tomy Labo mengatakan jika sebelumnya pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi (Pemprov) dan hasil penerimaan pajaknya diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30 persen dan ke Pemprov Kaltara 70 persen, kini tidak lagi berlaku.

“Tapi sekarang sejak 5 Januari 2025, opsen itu langsung masing-masing ke kabupaten kota tanpa ditampung di provinsi,” ucap Tomy kepada benuanta.co.id, Kamis 30 Januari 2025.

Bahkan kata dia, isu kenaikan pajak kendaraan sebesar 66 persen tidaklah benar yang membuat pemilik kendaraan dalam membayar pajak menjadi besar. Dari Pemprov Kaltara sendiri telah menurunkan tarif pajak PKB dari 1,5 persen menjadi 0,8 persen.

“Opsen PKB dan BBNKB, tidak ada kenaikan. Karena Pemprov sudah memberikan Insentif Fiskal penurunan tarif pajak dari 1,5 persen turun menjadi 0,8 persen berlaku dari tanggal 5 Januari 2025,” sebutnya.

Jika penurunan pajak PKB turun menjadi 0,8 persen, maka pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mengalami penurunan hingga 50 persen.

“Pajak BBNKB semua 15 persen menjadi 7,5 persen,” pungkasnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *