Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang hasil penindakan sejak Maret 2023 hingga April 2024. Barang tersebut diantaranya 231.096 batang rokok ilegal, 76 botol MMEA (Minuman yang Mengandung Etil Alkohol), dan 36 bal pakaian bekas.

Untuk rokok, pemusnahan dilakukan dengan cara disiramkan air, MMEA dimusnahkan dengan cara dituangkan ke pasir dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dirusak kemudian ditimbun.

Kepala Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores mengungkapkan, barang-barang yang diamankan merupakan hasil dari operasi rutin yang dilakukan pihaknya. Tak hanya itu, beberapa barang tersebut juga didapatkan dari barang bawaan penumpang jalur internasional melalui Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

Baca Juga :  Warga Diminta Waspadai Dampak Cuaca Berubah Terhadap Kesehatan Anak, Khususnya Kasus DBD

“Untuk wilayahnya memang tidak hanya di Tarakan, ada di Bulungan, Berau dan Malinau. Termasuk kita juga dapatkan ini dari hasil patroli,” ungkapnya, Rabu (21/8/2024).

Ia melanjutkan, khusus untuk rokok ilegal memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan barang lainnya. Diamankannya rokok ilegal ini, merupakan hasil dari Operasi Gempur Rokok ilegal sejak Juli hingga Agustus 2024.

Sementara untuk ballpress atau pakaian bekas kebanyakan didapatkan petugas dari barang bawaan penumpang melalui jalur pelayaran internasional.

“Kadang-kadang ada yang bawa 1 karung, ada juga yang bilang untuk oleh-oleh. Tapi kan itu tidak boleh, kita tetap berikan penjelasan juga ke penumpang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Relevansi Maulid Nabi untuk Anak Muda, Kembalikan Sosok Nabi sebagai Panutan

Adapun untuk barang yang diamankan, merupakan barang yang lebih banyak beredar. Johan menilai, saat ini pakaian bekas juga sudah mulai berkurang peredarannya. Sehingga lebih banyak ditemukan toko-toko pakaian atau butik.

Sementara untuk MMEA, pihaknya menyisir di penjual eceran, distributor maupun hotel yang menyediakan minuman beralkohol. Rerata, penjualan MMEA tak memiliki perizinan yang jelas.

“Untuk MMEA kita berikan kesempatan 3 bulan untuk mengurus izin. Kalau tidak kita akan sisir lagi ke lapangan. Sudah juga saya sampaikan ke penegak hukum yang lain,” tambah Johan.

Untuk mengidentifikasi pelaku peredaran barang-barang yang diamankan, pihaknya memberikan proses administrasi lebih lanjut. Seperti penegakan ultimum remedium, dengan artian pelaku usaha yang terjaring operasi petugas wajib membayar denda.

Baca Juga :  Dalami Kasus Pungli Kelurahan Juata Laut, Polisi Periksa 10 Saksi

“Artinya menjadi catatan kita, penyelesaiannya lewat ultimum remedium tadi, tidak kita lanjutkan ke proses pidana tapi administrasi, nilainya 3 kali nilai cukai besarannya. Kalau tidak bisa menyelesaikan ultimum remedium ya lanjut ke persidangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *