benuanta.co.id, TARAKAN – Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) mendatangi kantor DPRD agar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembatalan pengangkatan jabatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 10 September 2024.
Hal tersebut dilakukan karena pembatalan pengangkatan 57 ASN menyebabkan gejolak di tengah masyarakat di mana terjadi gangguan pada pelayanan publik.
Sekretaris FKKRT Kota Tarakan, Zainuddin Umar menuturkan pihaknya merasa sangat perlu menindaklanjuti hal ini. Permintaan RDP ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat tidak ada tujuan tertentu apalagi bermuatan politik.
Menurutnya, RT merupakan pihak yang sangat dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu berbagai keluhan masyarakat sering disampaikan melalui RT.
“Masyarakat ini kan biasanya yang dia minta urus itu RT pasti melalui RT. Masyarakat kalau terkendala pasti menyampaikan ke RT,” ujarnya, Selasa (10/9/2024)
Tak hanya itu saja, keputusan RDP ini juga berdasarkan hasil rapat internal FKKRT. Rapat tersebut dihadiri perwakilan 20 kelurahan dan menyepakati untuk segera melakukan RDP. Ia menegaskan dengan rapat tersebut, sesegera mungkin dilakukan RDP dengan menghadirkan Pj Wali Kota Tarakan, Bustan beserta intansi terkait.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Ini kalau dibiarkan pelayanan publik terhambat tidak terlayani dengan baik itu akan muncul kegaduhan-kegaduhan,” terangnya.
Pihaknya enggan menjelaskan secara detail terkait gangguan pelayaran yang dialami masyarakat akibat dari pembatalan pengangkapan jabatan ini. Ia mengatakan berbagai keluhan itu akan disampaikan saat RDP berlangsung.
“Mudah-mudahan Pj bisa hadir di dalam RDP. Bukan anak buahnya yang hadir. Tapi kita minta di RDP dihadiri langsung oleh Pj dan orang-orang yang berkompeten di situ untuk menjelaskan kepada kami supaya kami tidak bias di masyarakat. Ada bahan kami untuk menyampaikan kepada warga kami, seperti ini loh yang terjadi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa