DPRD Kaltara : RPJMD Dokumen Pembangunan Pemerintah 20 Tahun ke Depan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) beberapa waktu lalu, telah menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltara periode 2025-2045.

Namun menurut Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan pemerintah daerah untuk 20 tahun ke depan.

“Ya tentu pada prosesnya, secara mendalam apa yang tertuang dalam dokumen itu sudah dikritisi oleh sejumlah fraksi yang ada di DPRD Kaltara,” katanya, Kamis (25/7/2024)

Baca Juga :  DPRD Kaltara Bahas Rekrutmen Pegawai PPPK

“Kita berharap bahwa dokumen (RPJPD) yang disusun ini benar-benar merupakan representasi dari kepentingan masyarakat,” katanya lagi.

Sehingga ke depannya, antara program yang sudah ditetapkan dalam RPJPR itu dapat betul-betul bisa memenuhi atau mengakomodir apa yang diharapkan masyarakat.

“Artinya ini nanti bisa konek lah. Jadi ke depan rencana 20 tahunan ini nanti akan diterjemahkan lagi ke dalam RPJMD yang dalam satu periode RPJPD ini ada empat periode,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Bahas Rekrutmen Pegawai PPPK

RPJMD atau rencana lima tahunan ini juga masih akan dikerucutkan lagi dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahunan.

Harapannya, program 20 tahunan itu, baik yang di bidang infrastruktur, serta program atau urusan wajib dan mendasar lainnya seperti pendidikan dan kesehatan, itu mampu diatasi atau diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan apa yang sudah ditargetkan.

“Karena itu merupakan tanggung jawab atau urusan wajib pemerintah. Ini yang kita terus coba angka, di mana urusan wajib itu memiliki skala prioritas agar apa yang menjadi target kita 20 tahun ke depan ini dapat dicapai dengan baik,” tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Bahas Rekrutmen Pegawai PPPK

“Hal yang tak kalah pentingnya, apa yang sudah dituangkan untuk dilaksanakan dalam RPJPD ini, jangan sampai bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) yang disusun oleh pemerintah pusat,”pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *