benuanta.co.id, NUNUKAN– Tersandung kasus pelanggaran keimigrasian, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia divonis 4 bulan pidana penjara dan denda Rp 30 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan terdakwa Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25) pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 30 juta.
Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan imigrasi. Sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dengan ini terdakwa Mohammad Fahturahman dan terdakwa Muhammad Rizuan dipidana penjara 4 bulan dan denda Rp 30 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” terangnya dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Nunukan pada Senin (15/7/2024) lalu.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa menimbulkan ancaman bagi kedaulatan wilayah Negara Republik Indonesia.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Untuk diketahui, Mohammad Fahturahman merupakan WNA yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan memegang paspor dan IC Malaysia. Terdakwa diamankan personel Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara pada (3/4/2024) lalu. Keduanya melintas menggunakan speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau-Sebatik.
Saat itu, yang bersangkutan diduga bertolak dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik serta ikuti diamankan barang bukti berupa sebuah dua speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW6914/6/C.
Sementara itu, untuk terdakwa Rizuan diamankan pada (17/4/2024) lalu oleh personel Lanal Nunukan. Terdakwa terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur ilegal dengan barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy mengatakan, dengan proses persidangan ini menjadi perhatian karena melibatkan pelanggaran keimigrasian oleh WNA.
“Proses hukum terhadap kedua WNA Malaysia yang telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia telah berjalan sesuai prosedur. Kami mengharapkan keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan yang berlaku saat memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia,” ungkap Fredy.
Fredy menegaskan, ke depannya Kantor Imigrasi Nunukan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan baik dan adil.
“Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menjaga integritas perbatasan negara kita, dengan berjalannya proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA dan menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Indonesia,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa