benunata.co.id, NUNUKAN – Kepolisian mengingatkan sanksi tegas bagi pelaku judi online di Kabupaten Nunukan. Hal ini tak terlepas dari maraknya permainan judi online yang kini digandrungi berbagai kalangan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan praktek judi online yang kian marak terjadi di Kabupaten Nunukan. Bahkan, dalam kurun waktu 6 bulan terakhir ini, puluhan kasus pencurian ditangani oleh pihaknya dengan motif untuk digunakan modal judi slot.
“Banyak kasus pencurian yang kita tangani, itu rata-rata pengakuan pelaku hasil curiannya itu untuk di pakai judi online,” kata Zainal kepada benuanta.co.id pada Kamis (11/7/2024).
Zainal mengungkapkan, tidak hanya menimbulkan kriminalitas, judi online juga diakuinya memberikan efek kecanduan bagi pelaku judi yang berakibat pada depresi. Belum lagi, data-data pribadi pelaku judi akan tersimpan di situs penyedia untuk keperluan komersial.
“Bahkan masyarakat yang terjebak utang Pinjol (pinjaman online) tidak sepenuhnya karena desakan ekonomi atau butuh bantuan dana, sebagian dari mereka justru terjebak karena kegiatan judi online,” ungkapnya.
Selain itu, praktik judi online juga dapat menganggu hubungan harmonis di dalam rumah tangga yang menyebabkan pertikaian yang berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sehingga ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi online. Ia memastikan jika judi online tidak akan membuat kaya atau memberikan keuntungan tetapi akan membuat rugi.
Zainal juga menegaskan larangan perjudian online telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (2) Nomor 11 Tahun 2008.
“Ancamannya sangat jelas, hukuman pidana judi online ada di dalam Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 itu 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, makanya kita himbau kepada masyarakat untuk stop judi online,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra