Dilaporkan Warga, Polisi Sukses Ciduk TH Bawa Sabu 4 Gram di Talisayan

benuanta.co.id, BERAU – Polsek Tabalar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu-sabu di Jalan Soekarno-Hatta, RT 4, Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas Polsek Tabalar sejak hari Rabu (26/6/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Berau IPTU Suradi mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika yang masuk dari wilayah Talisayan.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengawasan di rumah yang dicurigai sering menjadi lokasi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Taupan Madjid Pimpin KONI Berau 2024-2028

“Tim langsung melakukan pengawasan di rumah yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujarnya Selasa (2/7/2024).

Sambung Suradi, setelah melakukan pengintaian, ada seorang pria yang berada di dalam rumah langsung berlari ke arah dapur.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap TH (47). Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket sedang yang diduga berisi sabu-sabu seberat 4,09 gram,” ucapnya.

Kata Suradi, barang bukti tersebut ditemukan dibungkus dalam selembar tisu, disimpan dalam dompet kecil tempat emas berwarna merah, dan dibungkus kain motif batik warna coklat yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Baca Juga :  Hari Wibowo Titip Pesan Kepada Kajari Berau Yovandi Yazid Bantu Selesaikan 2 OPD

“Petugas juga berhasil menemukan beberapa barang yang diduga menjadi alat hisap pelaku untuk menggunakan sabu-sabu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.

Baca Juga :  Polres Ungkap 1.611 Ribu Kardus Berisi Miras dari Sambaliung 

“Saya minta untuk bisa memberikan informasi jika ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba, karena informasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2260 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *