Bawaslu Nunukan Pengawasan Melekat Selama Coklit, Ingatkan Pantarlih Jangan Pakai Jasa Joki

benuanta.co.id, NUNUKAN – Bawaslu Nunukan menggelar apel siaga pengawasan pemutahiran daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung pada 27 November tahun ini.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran menekankan agar seluruh jajaran melaksanakan pengawasan secara melekat terhadap Pantarlih yang akan melakukan Pencocokan dan penelitian coklit yang di laksanakan mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

“Untuk pelaksanaan minggu pertama ini, PKD dan Panwascam akan melakukan pengawasan melekat di lapangan,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Kamis (27/6/2024).

Namun, untuk pelaksanaannya, PKD akan melakukan pengawasan secara acak di lapangan.

Baca Juga :  DPP Projo Deklarasikan Dukungan untuk Zainal Arifin Paliwang di Pilkada Kaltara

Yusran mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan kepada PKD yang akan melakukan pengawasan untuk antisipasi tidak adanya jasa joki selama pelaksanaan Coklit.

“Berkaca dari Pemilu sebelumnya hal-hal begini sudah bukan rahasia umum lagi. Artian joki dalam hal ini dia bukan Pantarlih namun mengerjakan coklit. Hal ini yang sering terjadi dan kita selalu berikan teguran. Makanya kita berharap tidak ada joki seperti ini lagi selama pelaksanaan coklit,” ucapnya.

Diungkapkannya, hal ini sangat menyalahi aturan, sebab yang mempunyai legal standing untuk melakukan Coklit hanya Pantarlih. Bahkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diakunya tidak mempunyai wewenang untuk melakukan Coklit.

Baca Juga :  Bawaslu Tarakan Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih

Ia mengatakan, proses Coklit ini sangat berpengaruh besar terhadap data pemilih nantinya. Sebab hanya Pantarlih yang telah mendapatkan Bimtek terkait proses dan pelaksanaan Coklit.

“Makanya dengan ini kita tegaskan dan mengingatkan kepada Pantarlih untuk tidak menggunakan joki. Jadi mereka harus benar-benar melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang sudah ditugaskan oleh KPU,” ujarnya.

Tak hanya itu, Yusran juga mengatakan jika selama pelaksanaan Coklit Pantarlih tidak boleh hanya mendatangi RT atau RW setempat untuk mencocokan data, namun harus datang langsung secara door to door ke rumah tiap KK untuk melakukan Coklit.

Baca Juga :  Dua Cara Bawaslu Tarakan Awasi Tahapan Coklit

“Selama melakukan tugasnya, Pantarlih juga harus mengenakan atribut yang telah disiapkan baik itu rompi topi dan harus menggunakan kartu identitas dan membawa surat tugas dari KPU,” jelasnya.

Dengan dilakukannya pengawasan melekat oleh Bawaslu ini, hak pilih masyarakat dapat dikawal dan terakomodir.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2249 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *