KPU Berau akan Sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu

benuanta.co.id, BERAU – Setelah menerima tahapan Data Kependudukan dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau akan melakukan pemutakhiran data.

Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan, sebelum masuk tahapan pemetaan tersebut ada perbedaan jumlah pemilih per TPS antara Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.

“Di mana jumlah per TPS sebanyak 300 orang, namun sekarang akan dilakukan peleburan yang di mana 1 TPS terdiri dari 600 orang pemilih. Namun tidak semua kelurahan,” ucapnya Kamis (13/6/2024).

Baca Juga :  Gamalis Siap jadi Bupati atau Wakil, Sinyal Pisah dengan Petahana

Pihaknya menyebutkan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada yang tidak sampai 300 orang.

“Namun dari hasil sinkronisasi dengan kawan PPK dan PPS rata-rata yang bisa diambil sebanyak 400 orang pemilih per-TPS,” ujarnya.

Kemudian sambung dia, pendataan pemilih dilakukan dengan prinsip de jure berdasarkan KTP-el.

“Dalam hal pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Selanjutnya untuk penyediaan data kependudukan, Budi menjelaskan KPU menerima DP4 dari pemerintah daerah setempat paling lambat 6 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga :  Harap Lestarikan Peninggalan Sejarah Naskah Kuno ke Bentuk Digital

“DP4 yang diserahkan dilengkapi dengan rekap per desa kelurahan. Penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih,” imbuhnya.

Selain itu, KPU Berau pun bakal melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir dari sumber data lain.

“KPU menyampaikan hasil sinkronisasi kepada KPU Kabupaten Kota dan KPU Provinsi melalui portal Sidalih,” jelasnya.

KPU kabupaten kota juga menyusun formulir model A-daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.

Baca Juga :  Kajari Berau Pantau Dua OPD Terkait PAD

“Dengan memperhatikan, tidak menggabungkan desa kelurahan atau sebutan lain. Kemudahan pemilih ke TPS. Tidak memisahkan pemilih dalam 1  keluarga pada TPS yang berbeda,” tutupnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2017 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *