Terpidana Kasus Korupsi UPT Pasar SAD Terancam Dimiskinkan

benuanta.co.id, BERAU – Dua terpidana kasus korupsi retribusi lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Samarinda.

Kedua terpidana itu yakni, Endang Ali Yusri Badar, seorang tenaga honorer di Pasar Adji Dilayas Berau, serta Sumarsono, Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau.

Keduanya dijatuhi hukuman berbeda oleh hakim yang dibacakan majelis hakim pada 27 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan informasi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Hari Wibowo melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian Ari Wibowo mengatakan, Endang Ali Yusri Badar divonis 2 tahun 6 bulan dengan uang pengganti Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara.

“Namun putusan pengadilan Endang, pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 439 juta,” ucapnya Jumat (21/6/2024).

Namun, apabila uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayar, Endang akan menjalani tambahan hukuman atau subsider 1 tahun 4 bulan.

“Jadi dia dipenjara selama 3 tahun, jika tidak membayar uang pengganti,” ujarnya.

Lalu vonis Sumarsono, 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti denda Rp 50 Juta. “Sementara putusannya, pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 144 juta.

Apabila tidak bisa membayar, akan diganti pidana penjara selama 10 bulan,” ungkapnya.

Dalam prosesnya, kedua terpidana tersebut telah berupaya mengembalikan uang kerugian negara, dengan total sekira Rp 100 juta. “Dari Rp 580 juta, yang sekarang sudah digantikan itu Rp 100 juta,” bebernya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya memberikan tenggat waktu 1 bulan kepada terdakwa. Jika tak membayar kerugian, maka seluruh aset terpidana akan disita dan dilelang untuk negara. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *