Menghilang Setahun, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diciduk Polisi  

benuanta.co.id, TARAKAN – Setahun menghilang, akhirnya polisi berhasil mengamankan HR alias NN (39) pelaku penganiayaan di salah satu losmen yang ada di Tarakan.

Saat itu, korban yang merupakan karyawan di losmen tersebut mendapatkan shift malam. Lalu pada Ahad, 4 Juni 2023, pukul 04.30 WITA, korban didatangi tamu yakni pelaku hendak membeli minum beralkohol di losmen tersebut. Korban yang tidak memenuhi permintaan tersebut membuat pelaku melayangkan bogem mentah ke wajah korban.

“Terlihat dengan jelas aksi pelaku memukul wajah korban. Sehingga korban mengalami luka di bagian wajah, setelah itu korban melaporkan ke Polres Tarakan,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga :  Disdukcapil Tarakan Tekankan Pentingnya Update Status Perkawinan di Kartu Keluarga

Adapun alasan korban tak memenuhi permintaan pelaku, lantaran korban yang tidak menginap di hotel tersebut. Terlebih saat itu pelaku berada dalam pengaruh minuman keras.

“Motifnya karena dipengaruhi minuman keras itu. Sebelumnya minum di rumah. Mungkin karena kurang jadi mau beli di hotel,” tambahnya.

Randhya menyebut, baru dapat mengamankan pelaku pada 31 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA di Kelurahan Selumit Pantai. Saat itu, pelaku tengah berkumpul bersama teman-temannya sebelum akhirnya diciduk polisi.

Baca Juga :  Menunggu Juknis Nikah Massal, MUI Tekankan Rukun dan Syarat Wajib Terpenuhi

Polisi baru dapat mengungkap pelaku setelah setahun lamanya, karena kurangnya informasi dari korban lantaran keduanya tidak saling mengenal.

“Kendalanya antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Jadi ada informan datang ke kita menyebut itu pelakunya, kita selidiki kembali ternyata benar. Waktu beberapa bulan setelah laporan kita memang belum tahu pelakunya,” tambah Randhya.

Baca Juga :  DLH Tarakan: Limbah Kota jadi Benteng Iklim dan Ruang Hijau Baru

Diketahui, pelaku merupakan warga Tarakan yang tinggal di Kelurahan Kampung Empat. Selama setahun dicari polisi, HR mengaku bekerja di Kabupaten Malinau.

Bukan baru sekali melakukan tindakan melanggar hukum, HR juga pernah mendekam dipenjara karena kasus narkotika pada 2012 lalu.

“Kita sangkakan Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *