Erick Hendrawan Lapang Dada Terima Putusan MK

benuanta.co.id,TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU), calon anggota legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar), Erick Hendrawan terima keputusan dengan lapang dada.

Hal tersebut disampaikan oleh Erick Hendrawan setelah dirinya dinyatakan didiskualifikasi oleh MK saat membacakan Putusan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Ia menegaskan siap menerima putusan yang disampaikan sore tadi di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK Jakarta.

“Terkait putusan MK yang dibacakan tadi, saya ikhlas menerima hasilnya, terima kasih atas perjuangan mendampingi saya dari awal hingga putusan MK ini, saya tetap akan berjuang bersama bapak atau ibu, walaupun tidak di legislatif,” ungkap Erick saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Demokrat Resmi Usung Pasangan SAH Maju Pilkada KTT 2024

Berita terkait : 

Ia menyampaikan agar jangan sungkan, terkait apapun persoalan yang ada, pihaknya tetap berkomitmen mencari solusinya.

“Insya Allah saya berkomitmen untuk mencarikan solusinya. Kemudian dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya memohon kepada bapak atau ibu agar bersabar hingga kepulangan saya dari Tanah Suci, untuk menentukan ke mana pilihan kita di PSU nanti,” terang Erick.

Baca Juga :  KPU Tarakan Gelar Rapat Pleno Terbuka PSU Tingkat Kota

Ia pun meminta kepada semua pihak agar diberikan waktu untuk fokus beribadah dulu sebagai ikhtiar  untuk menentukan arah dan politik ke depannya. Terkait hal tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar , Asrin M Saleh, menyampaikan terkait putusan MK ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak.

“Maaf untuk sementara kami no comment,” singkatnya. (*)

Baca Juga :  Final, Airlangga Hartarto Serahkan SK Partai Golkar ke Zainal-Ingkong

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *