MK Putuskan PSU Tarakan Tengah Tanpa Erick Hendrawan 

benuanta.co.id,TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan khususnya wilayah Tarakan Tengah pada Kamis, 6 Juni 2024.

Putusan yang tertuang dalam Putusan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dikeluarkan setelah MK memutuskan mendiskualifikasi calon anggota legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar), Erick Hendrawan Septian Putra.

Ini disampaikan MK RI dalam rilis persnya yang ditayangkan Kamis (6/6/2024) 17.46 WIB dan juga secara live putusan MK dibacakan melalui YouTobe Mahkamah Konstitusi RI.

MK mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra, karena merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun untuk mencalonkan diri. MK juga memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan Erick Hendrawan Septian Putra. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 orang hakim konstitusi lainnya saat membacakan amar putusan, pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 (Tarakan Tengah), memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra,” ujarnya.

Baca Juga :  30 Caleg Terpilih di Nunukan Telah Serahkan LHKPN ke KPU 

Berdasarkan pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menegaskan tujuan dari penyelenggaraan pemilu adalah untuk menghadirkan pemimpin dan wakil rakyat yang bersih, jujur, dan berintegritas serta tidak tercela. Dalam mewujudkan hal tersebut, maka calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana harus telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara guna melakukan penyesuaian (adaptasi) di tengah masyarakat untuk membuktikan bahwa setelah selesai menjalani masa pidananya yang bersangkutan benar-benar telah mengubah dirinya menjadi baik dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Menurut MK jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilih untuk dapat menilai calon anggota legislatif secara kritis yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten).

Dalam hal ini, MK menemukan fakta hukum bahwa Erick Hendrawan Septian Putra ternyata belum melewati masa jeda 5 (lima) tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 karena masa jeda 5 (lima) tahun baru berakhir setelah bulan Mei 2024.

Baca Juga :  Belum Dilantik Caleg DPR RI Terpilih Rahmawati Mulai Tepati Janji Politiknya 

Dengan demikian, proses pendaftaran calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 dari Pihak Terkait atas nama Erick Hendrawan Septian Putra adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf G UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 bertanggal 30 November 2022 serta Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11, angka 12, dan angka 13 PKPU 10/2023.

Sehingga menurut pertimbangan, calon anggota legislatif harus tetap mempertahankan kelengkapan syarat lain sebagai calon anggota legislatif, termasuk dalam hal ini harus secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Mahkamah melalui Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022.

Erick Hendrawan Septian Putra tidak secara jujur atau terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN.

“Mahkamah berpendapat Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 karena telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jeda 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani masa pidana, serta yang bersangkutan tidak secara jujur atau terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,” bebernya.

Baca Juga :  Demokrat Resmi Usung Pasangan SAH Maju Pilkada KTT 2024

Terkait hal tersebut, Erick Hendrawan Septian Putra harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 Provinsi Kalimantan Utara.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dan memerintah KPU Kota untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kaltara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Majelis hakim pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kaltara

Polri berserta jajaran, khususnya Polda Kaltara dan Polres Tarakan diperintahkan majelis hakim untuk melakukan pengamanan dalam rangka sesuai dengan kewenangannya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2678 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *