Dokumen Keimigrasian Penting untuk Perlindungan PMI di Luar Negeri

benuanta.co.id, NUNUKAN – Maraknya penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian melalui jalur ilegal yang ada di Pulau Sebatik, Nunukan seolah tak ada habisnya.

Hal ini kini menjadi perhatian khusus oleh sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Nunukan, ini dibuktikan dengan sejumlah penindakan penggagalan penyeludupan yang dilakukan oleh APH. Padahal, dokumen Keimigrasian sangat penting bagi para PMI untuk mendapatkan perlindungan hukum selama bekerja di Malaysia.

Kepala Seksi Lalu Lintas Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Hendro Chandra Saragih mengatakan paspor adalah dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antar negara.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

“Identitas pada paspor berisi nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor paspor dan masa berlaku paspor,” kata Hendro.

Diungkapkannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Hendro mengatakan, saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah melayani layanan Paspor Biasa 48 Halaman dan Paspor Elektronik 48 Halaman.

“Pasport ini merupakan identitas Kewarganegaraan, memfasilitasi perjalanan internasional, memberikan izin bagi pemegangnya untuk memasuki dan meninggalkan wilayah Indonesia serta negara lain sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  104 PMI Bermasalah Dideportasi ke Tanah Air, Dominan Warga Kaltara

Selain itu, Paspor sangat penting bagi PMI sebab bisa sebagai data untuk membiarkan perlindungan dan bantuan dari konsulat.

“Jadi bagi pekerja yang memiliki paspor, mendapatkan hak perlindungan  dari perwakilan diplomatik atau konsuler republik Indonesia di luar negeri,” ucapnya.

Selian itu, Hendro mengatakan, berdasarkan data Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa 90 persen korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri adalah wanita yang merupakan PMI.

Baca Juga :  Iraw Ajang Pererat Silaturahmi Suku Tidung di Empat Serumpun

“Makanya kita saat ini dalam mengeluarkan paspor harus teliti, harus dilakukan profelling. Jika hasil wawancaranya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya,” ujarnya.

Sehingga, Hendro menghimbau kepada masyarakat yang ini bekerja di luar negeri untuk dapat melengkapi dokumen Keimigrasian dan melapor ke pihak terkait. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2656 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *