benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial JU (44) warga Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, ia telah melakukan penganiayaan terhadap anak buahnya sendiri.
Mirisnya, pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap AS (38) lantaran kesal anak buahnya ingin berhenti bekerja.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (1/6/2024) lalu sekira pukul 21.00 WITA.
“Kejadiannya di Jalan Lingkar, kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Kamis (6/6/2024).
Kejadian itu bermula saat pelaku kembali kembali ke pondok penjemuran rumput laut setelah selesai bekerja memukat rumput laut. Korban AS kemudian menyampaikan kepada pelaku bahwa ingin berhenti bekerja memukat rumput laut.
“Korban ini minta berhenti bekerja dan menyuruh pelaku untuk mengantarnya pulang ke rumah, namun pelaku marah dan menyuruh korban untuk tetap bekerja malam,” ungkapnya.
Namun, korban menolak dan tetap ingin berhenti bekerja. Pelaku yang tersinggung seketika naik pitam dan langsung memukul korban menggunakan kayu papan pada bagian kening sebelah kiri. Akibat pukulan tersebut menyebabkan kening sebelah kiri korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
Korban yang tidak terima dan merasa keberatan langsung melaporkan JU ke Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tunon taka.
“Pelaku langsung kita amankan di hari itu juga di pondok penjemuran rumput lautnya,” ucapnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU telah diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa