Satpol PP Tarakan Sebut Belum Dapati THM Buka Sampai Subuh

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan mengklaim belum menemukan adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi melewati batas waktu yang sudah ditentukan pemerintah.

Diketahui, jam operasional THM ini diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan Perwali nomor 2 Tahun 2015.

Kasat Pol-PP Kota Tarakan, Sofyan melalui Kabid Trantibum dan Linmas, Opniel Sangka mengatakan, berdasarkan Perwali tersebut, THM atau sejenis karaoke dan bar diperkenankan beroperasi sejak pukul 20.00 hingga 02.00 WITA.

“Seyogyanya Perwali tersebut sudah diketahui. Tapi saya tidak tahu kalau misalkan belum tahu ya karena Perwali ini kan sudah sejak 2015 lalu,” katanya, Rabu (5/6/2024).

Adapun sejauh ini, Sapol PP Tarakan melakukan patroli rutin dengan menyisir ruas jalan protokol hingga pukul 22.00 WITA. Pihaknya juga belum menerima adanya laporan dari masyarakat yang terkait jam operasional THM yang melewati batas.

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

“Cuma kalau ada ketentuan-ketentuan lain itu ada dinas lain yang menangani, seperti Dinas Pariwisata. Biasanya mereka yang melakukan pembinaan dan pengawasan juga,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, jika terdapat masyarakat yang menemukan indikasi THM buka dan melanggar batas waktu operasional dapat melaporkan ke pihaknya. Meski, terdapat tahapan yang perlu dilakukan sebelum pihaknya menindak para pelaku usaha THM.

“Bisa saja melapor. Kalau kami itu yang langsung ke lapangan, nanti yang membina ada instansi sendiri,” tambah Opniel Sangka.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Realisasikan Target Sebesar 46 Persen pada Semester Pertama

Dalam pemberian sanksi terdapat berbagai macam, diantaranya sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis atau bahkan surat panggilan. Ditegaskannya, pemberian sanksi tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan, yang paling parah sampai pembatasan kegiatan berusaha.

“Kalau teguran tertulis tidak diindahkan sebanyak 3 kali. Bisa dibatasi kegiatan berusaha, atau pembekuan aktivitas usahanya,” pungkasnya.

Kondisi ini tentunya bertolak belakang dengan keluhan masyarakat ihwal jam operasional THM di Tarakan. Sebab, Salah satu warga Kelurahan Gunung Lingkas, Slamet Riyadi mengatakan, di lingkungannya masih adanya THM yang beroperasi hingga pukul 04.00 WITA.

“Menjelang subuh itu masih ada yang operasi. Itu (jam operasional) kan sudah diatur oleh Pemkot Tarakan, tapi kita resah karena masih ada tempat karaoke atau bar itu sampai subuh,” tegas Slamet Riyadi, Ahad (2/6/2024) lalu.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona menyebut penidakan jam operasional memamg menjadi tanggung jawab Satpol PP.

“Kalau ada yang masih mendapati adanya karaoke atau bar, kami (polisi) tidak bisa melakukan tindakan. Karena yang bisa melakukan tindakan itu Satpol PP. Tapi itu semua sudah diatur ke dalam Perda batas operasional itu pukul 02.00 WITA,” tutup Ronaldo. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2654 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *