benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan musnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Rabu (5/6). Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto bersama Forkopimda.
Pemusnahan ini merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor, sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP, Pasal 30 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2021 tentan perubahan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini dari 276 perkara, yang berdiri dari yakni 152 perkara Narkotika, 58 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), dan 66 perkara orang dan harta benda (Oharda),” ungkap Teguh kepada awak media, Rabu (5/6/2024).
Adapun pemusnahan barang narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air setelah itu dibuang, kemudian untuk pemusnahan ballpress pakaian bekas dan kosmetik illegal dilaksanakan dengan cara ditimbun di dalam tanah dengan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan.
Sementara itu, untuk barang bukti senjata api, senjata tajam, besi, potongan kayu di musnahkan dengan cara di potong dengan gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan untuk barang bukti Hp ditumbuk sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Untuk barang bukti baju, bong, plastik dimusnahkan dengan cara dibakar.
Teguh menegaskan, pemusnahan barang bukti sebagai langkah preventif terhadap penyalahgunaan wewenang oleh jaksa terhadap barang bukti yang memiliki nilai ekonomis.
“Ada juga barang bukti yang akan kita lakukan pelelangan, itu seperti sepeda motor dan Hp. Beberapa hari lalu tim KPKNL sudah datang kesini untuk melakukan perhitungan nilai barang,” jelasnya.
Teguh mengatakan, barang bukti yang akan dilelang tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yakni dirampas untuk negara.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli