benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan mencat sejak 4 Agustus 2021 hingga kini Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) sebanyak 5.857 orang se- Kabupaten Nunukan.
Kepala DPMPTSP Nunukan, Juni Mardiansyah mengatakan NIB berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) artinya satu orang satu NIB, jadi dapat disamakan sebanyak 5.857 pengusaha yang sudah melakukan pendaftaran NIB-nya.
Lapangan usaha yang berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebanyak 10.391 lapangan usaha di Nunukan. Apakah ini berjalan semua, akan bisa dilihat di dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Namun pelaku usaha ini ada yang tahap awal yakni pra produksi dan telah produksi. Jadi ada namanya laporan kemajuan.
“Sayangnya utuk pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak menyampaikan LKPM, kami himbau agar menyampaikan agar terpantau. Untuk usaha yang besar kita wajibkan untuk segera melapor,” kata Juni Mardiansyah, kepada benuanta.co.id.
Sedangkan sebaran pelaku usaha, masih didominasi di Nunukan memiliki NIB sebanyak 2.765 orang, dan Sebatik sebanyak 1.701. Sedangkan wilayah daratan Kalimantan di Kabupaten Nunukan mulai dari Seimanggaris hingga Lumbis Hulu sebanyak 960 pelaku usaha, dan untuk daratan Krayan sebanyak 193 pelaku usaha.
“Jika melihat dinamika laju pertumbuhan ekonomi, pelaku usaha kita sudah mampu bersaing di luar Kabupaten atau kota,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawansyah
Editor: Nicky Saputra