Congkel Jendela Pakai Obeng, Nyuri Hp untuk Dijual, Uangnya Dipakai Bayar Utang Makan

benuanta.co.id, TARAKAN – Polsek Tarakan Utara menindaklanjuti adanya informasi pencurian handphone di salah satu rumah yang ada di RT 1 Juata Kopri Jalan P Aji Iskandar pada Rabu, 29 Mei 2024.

Informasi pencurian handphone tersebar luas di sosial media yang berisi rekaman CCTV pencurian handphone tersebut di ruang tamu rumah korban pukul 04.30 WITA.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Utara, IPTU Jamzani mengatakan, pihaknya langsung mendatangi TKP setelah informasi dugaan pencurian tersebut tersebar luas.

Adapun saat itu, korban hendak berangkat kerja dan mencari handphone nya yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu. Tapi, pada saat itu korban tak menemukan handphone miliknya dan segera mengecek CCTV.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Di CCTV itu terlihat ada orang yang mengambil handphone yang tergeletak di atas lantai. Lalu terlihat juga pelaku mengambil satu unit handphone yang ada di atas meja bundar,” katanya, Selasa (4/6/2024).

Saat personelnya mendatangi TKP, korban pun langsung membuat laporan atas kejadian pencurian yang baru saja menimpanya. Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial TS yang merupakan tetangga korban.

Baca Juga :  Terdapat 16.490 Warga Miskin di Tarakan 

“Kita memang curigai tetangganya. Karena beberapa kali mondar-mandir pinjam charger handphone. Kita cocokkan dengan orang yang ada di CCTV juga sama, dari kakinya hingga baju yang dipakainya,” imbuh Jamzani.

Modusnya, TS memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng yang sudah disiapkan pelaku. Atas kejadian ini korban menanggung kerugian sebesar Rp 6 juta. Pelaku juga sudah menjual handphone tersebut seharga Rp 700 ribu dan digunakan untuk membayar hutang makan.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Gandeng PTTUN Sosialisasikan Sengketa dan Pelanggaran Pilkada

Diketahui, TS merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Rumahnya pelaku dengan korban bersebelahan. Memang korban itu biasanya aman saja taruh handphone di ruang tamu. Seperti memang handphone korban sudah diincar,” tambahnya.

Polisi menyangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2633 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *