benuanta.co.id, TARAKAN – Capaian Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) 2024 dari realisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah mencapai hampir 50 persen.
“Kita sudah mencapai target. Untuk pajak saja sudah Rp 816 miliar, dari target 40 persen kita sudah 46 persen. Sudah melampaui lah,” ujar Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, Senin (3/6/2024).
Adapun paling mendominasi untuk mendongkrak pendapatan daerah di Kaltara yakni dari sektor BBM dan Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan merujuk ke Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 terdapat objek pajak baru yakni alat berat.
Namun, untuk pengoptimalan masih menunggu Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
“Kita masih menunggu nilai jual alat beratnya. Itu nanti kita akan tuangkan ke Peraturan Gubernur, menyangkut harga pasaran umum tapi kita masih tunggu itu,” imbuhnya.
Dilanjutkannya, untuk wilayah Tarakan penggunaan alat berat belum mendominasi. Namun, daerah lain seperti Nunukan dan Malinau memiliki potensi besar untuk pajak alat berat. Pihaknya pun juga telah melakukan sosialisasi ke beberapa kabupaten kota.
“Tapi nanti kami akan maksimalkan sosialisasi di perusahaan-perusahaan juga, baik pertambangan dan kehutanan,” tutur Tomy.
Pada tahun ini, pihaknya belum memungut pajak kendaraan alat berat. Tetapi sudah terdapat pendataan untuk alat berat dengan target Rp 2 Miliar sembari menunggu Pergub tentang harga pasaran umum alat berat.
Adapun untuk pembayaran pajak alat berat ini nantinya langsung ke UPT Bapenda masing-masing daerah.
“Dari data yang kita himpun mungkin melebihi Rp 2 miliar, karena itu data lama yang kita pakai. Nanti pajaknya juga tahunan, cuma tarifnya berbeda, kalau alat berat ini tarifnya 0,5 persen dari harga pasaran umum untuk menetapkan pengenaan tarif itu,” pungkasnya.(adv)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli