benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti perkara yang sudah inkrah pada Jumat, 31 Mei 2024. Perkara tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan pada 11 Desember 2023.
Dari perkara ini terdapat satu terdakwa atas nama Rahmat bin Luluang yang terbukti melanggar Pasal 323 Ayat 1 Jo Pasal 219 UU Nomor 17 tahun 2009 tentang Pelayaran.
Kasi Barang Bukti Kejari Tarakan, Zuhliyan Zuhdy mengatakan, dari perkara ini terdapat barang bukti yang diminta oleh majelis hakim untuk dimusnahkan yakni sebanyak 64 karung ballpress.
“Kita musnahkan dengan cara dibakar. Tadi juga dihadiri oleh perwakilan dari Lantamal, Pengadilan, Disperindagkop. Ini sudah inkrah ya, terdakwa diputus pidana 5 bulan penjara, ada denda nya juga subsider kurungan satu bulan,” katanya, Jumat (31/5/2024).
Selain diperintahkan untuk memusnahkan, pihaknya juga diminta untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak atas perkara ini. Diantaranya 2 unit handphone, satu unit kapal dan beberapa surat.
Diketahui, perkara ini diungkap oleh Satrol Lantamal XIII Tarakan lalu diserahkan ke Polres Tarakan untuk penyidikan.
“Perkara tersebut sudah kita eksekusi sebelumnya, seperti terdakwa dan barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Kalau barang bukti baru kita eksekusi hari ini,” imbuh Kasi BB Kejari Tarakan.
Adapun barang bukti ballpress tersebut berisi pakaian, topi dan tas bekas pakai. Saat ini terdakwa telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Dikuti pada laman sipp.pn-tarakan.go.id, dalam perkara ini terdakwa melakukan pelanggaran pidana pada Kamis 13 Juli 2023 lalu sekira pukul 17.00 WITA di sekitar Perairan Selatan Tanjung Batu Kabupaten Berau.
Namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tarakan dan Terdakwa ditahan di Rutan Satrol Lantamal XIII Tarakan sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena terdakwa sebagai nahkoda telah berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa