benuanta.co.id, BERAU – Masalah tenaga kerja lokal mulai dari segi identitas hingga jumlah yang harus terserap di perusahaan, masih menjadi polemik bagi warga Kabupaten Berau.
Menjawab soal itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamenaker), Afriansyah Noor menegaskan bahwa tidak boleh ada definisi atau pembatasan terkait makna tenaga kerja lokal.
“Kita tidak boleh mendefinisikan tenaga kerja lokal. Tenaga kerja itu adalah tenaga kerja warga negara Indonesia,” ungkapnya usai membuka kegiatan NGObrol PIntar (Ngopi) Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Hotel SM Tower, Jumat (31/5/2024).
Mengingat semua warga negara merupakan tenaga kerja, yang penting dan harus dilihat lebih jauh yakni skill dan kemampuan untuk bekerja pada perusahaan tersebut.
“Oleh karena itu, pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota harus membangun sumber daya manusia (SDM) yang memiliki skill dan kemampuan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal mewajibkan perusahaan yang ada di Berau untuk menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari mengatakan semua perusahaan mampu memenuhi syarat yang tertuang dalam rumusan Perda tersebut.
“Salah satu alasannya yakni skill yang dibutuhkan perusahaan belum dimiliki oleh pekerja lokal Berau. Contoh perusahaan perkapalan. Banyak putra daerah belum mampu karena yang perusahaan harapkan bisa menerima sesuai spek,” ucapnya.
Meskipun masih ada yang belum mampu mengikuti ketentuan Perda, lanjut Zulkifli, rata-rata perusahaan yang terdata di Disnakertrans Berau sudah memenuhi syarat pekerja lokal yang mesti terserap di setiap perusahaan sebanyak 80 persen.
“Di Perda itu kan disyaratkan 80 Persen. Bahkan yang laporkan ke kami itu rata-rata 80 Persen. Kecuali mungkin secara teknis ada yang tidak terpenuhi,” jelasnya.
Diakuinya, memang ada keluhan yang kemudian muncul lantaran perusahaan belum mampu mengikuti ketentuan Perda tersebut.
“Namun tak bisa dimungkiri bahwa perusahaan pun membutuhkan pekerja sesuai kualifikasi yang dibutuhkan,” jelasnya.
“Di sini peran serta kita. Pemerintah daerah sudah menjawabi itu. Kita mengupgrade tenaga kerja lokal kita dan mengirim mereka ke BLK di Balikpapan, Bandung agar dapat terserap di perusahaan dengan meningkatkan skill mereka,” tambahnya kepada benuanta.co.id.
Senada diungkapkan Kepala Bidang Perluasan dan Penempatan Kerja Disnakertrans Berau, Dewi Rakhmasari yang menjelaskan jumlah tenaga kerja lokal yang sudah terserap di semua perusahaan hingga April 2024 mencapai 29.728 orang.
“Jumlah itu sesuai laporan yang masuk dari perusahaan yang telah melapor dan meningkat dari data terakhir yang dihimpun pihaknya November 2023 silam, sejumlah 28.751 orang,” tuturnya.
Sesuai laporan dari perusahaan tersebut, lanjutnya, total keseluruhan tenaga kerja baik tenaga kerja dari luar maupun tenaga kerja lokal sampai April 2024 mencapai 51.343 orang.
Bahkan dari jumlah itu, persentase tenaga kerja lokal sebesar 60 persen, terutama ada juga tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Lokal (AKL) dengan persentase di bawah tenaga kerja lokal.
“Tenaga kerja keseluruhan 51.343 orang. Tenaga kerja lokal 29.728 orang. Lokal 60 persen, AKAD 29 persen, dan AKL 11 persen,” paparnya.
Secara khusus terkait kewajiban perusahaan memenuhi ketentuan Perda tersebut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda menjelaskan terdapat rincian penjelasan tambahan yang diatur dalam peraturan turunan
Bahwa aturan turunan itu berupa Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 51 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018, tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Dalam ketentuan umum pasal 1 dijelaskan, tenaga kerja lokal (TKL) adalah tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Berau dan/atau tenaga kerja yang berdomisili di Kabupaten Berau dan yang memiliki KK, KTP Berau, paling sedikit selama 12 bulan,” tegasnya.
Dengan demikian, tambah Sony, setiap warga negara baik dari dalam maupun dari luar Berau yang sudah memenuhi ketentuan pasal 1 tersebut memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Hal itu juga merupakan amanah UU 45 yang wajib ditaati. Lalu pada pasal 9, setiap pemberi kerja wajib menempatkan TKL pada lowongan kerja yang dibuka perusahaannya paling sedikit 80 persen dari lowongan yang ada sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa