Selundupkan Sabu 7 kg, Yursan dan Musdin juga Ngaku Ikut Konsumsi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Terlibat penyelundupan sabu seberat 7 kilogram, Muhammad Yusran dan Musdin, warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan diringkus Polisi.

Pengungkapan penyeludupan sabu asal Malaysia tujuan Sulawesi Selatan itu berhasil digagalkan oleh Tim gabungan Satreskoba Polres Nunukan, Polairud Polres Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, Satgas Pamtas, TNI AL dan Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (22/5/2024) lalu.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terakit akan ada pengiriman paket barang berisi narkotika dalam jumlah besar menggunakan kapal laut.

“Berbekal informasi itu, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah barang yang ada di pelabuhan, dan kita mendapati ada barang yang mencurigakan lalu kita lakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin X Ray Bea Cukai,” kata Taufik kepada awak media Kamis (30/5/2024).

Baca Juga :  Jari Tengah Bengkak Akibat Cincin, Petugas Damkar Turun Tangan

Alhasil, barang tersebut terdeteksi berisi sabu yang disimpan di dalam kemasan deterjen bubuk merk K100.

Namun saat itu hanya ada buruh yang mengakut barang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait pemilik barang tersebut diketahui jika barang tersebut dimasukan secara ilegal dari Tawau, Malaysia ke Sebatik oleh pelaku Yusran yang diketahui merupakan juragan sekaligus motoris kapal yang kerap masuk keluar Malaysia membawa barang.

“Kita kemudian mengamankan Yusran di rumahnya di Sebatik, setelah itu yang bersangkutan mengaku jika barang tersebut ia ambil dari RH seorang WNI yang berada di Tawau,” ucapnya.

Tersangka Yusran mengaku jika 4 kotak sabun tersebut berisi sabu, namun ia tidak mengetahui berapa jumlah barang tersebut. Untuk melancarkan aksinya, Yusran diupah RM 100 oleh RH dan upah sabu untuk dikonsumsi oleh tersangka.

Baca Juga :  156 Pengendara Terjaring Ops Ketupat di Nunukan, Pelanggar Terbanyak Tidak Pakai Helm

Dari hasil pengembangan, setibanya barang tersebut di Pulau Sebatik selanjutnya diurus dan disimpan oleh tersangka Musdin di rumahnya, sebelum barang tersebut dikirim ke Nunukan untuk selanjutnya dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Bahkan, tersangka Musdin juga mengaku diberikan upah oleh RH sama dengan yang didapatkan oleh tersangka Yusran.

“Jadi yang berhubungan dengan pihak ekspedisi ini langsung bandar yang ada di Malaysia, jadi setelah sabu ini diambil oleh Yusran lalu disimpan di rumah Musdin,” ungkapnya.

Taufik mengatakan, Yusran dan Musdin mengaku sudah mengenal RH kurang lebih dua tahun lamanya. Bahkan, kedua tersangka mengaku ini sudah yang ketiga kalinya melakukan penyeludupan barang haram ini dengan menggunakan modus yang sama yakni dimasukan ke dalam kemasan deterjen.

“Jadi barangnya ini dicampur dengan sabun deterjen, ini merupakan modus baru yang dipakai oleh bandar di Malaysia,” ujarnya.

Baca Juga :  Ingatkan PNS Hidup Sederhana dan Jaga Integritas Dalam Bertugas 

Setibanya di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, barang tersebut selanjutnya dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi yang akan dibawa menggunakan kapal laut untuk dibawa ke Sulawesi Selatan.

“Waktu kita amanakan kedua tersangka, di tangan Yusran kita amankan sabu seberat 0,82 gram. Sementara dari tangan tersangka Musdin kita amankan sabu seberat 0,60 gram. Jadi sabu ini merupakan upah yang mereka dapatkan dari RH,” jelasnya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *