Tak Terima Motornya Ditabrak, Tiga Pria Ini Aniaya Korbannya hingga Muntah Darah

benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mengungkap dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sukatan Hasanuddin, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, pada Senin (31/3/2025) lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Wisnu Bramantio mengatakan, dari tiga pelaku yang diduga merupakan pelaku satu di antaranya merupakan anak dibawa umur. Ketiganya yakni DA di (18), AL (19), dan MS (15).

“Korbannya ini MA (20), warga Jalan Bedu rahim RT 2 Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara,” kata Wisnu, Jumat (4/4/2025).

Wisnu mengungkapkan, kejadian ini bermula sekira pukul 01.30 WITA. Berdasarkan keterangan korban, awalnya korban sedang nongkrong di sebuah pencucian mobil yang ada di Jalan Sultan Hasanuddin.

Baca Juga :  Irwan Sabri Siap Tunaikan Janji Politik, Salah Satunya Bantuan Alat Berat untuk Kecamatan

Diketahui, korban dan ketiga pelaku berada di lokasi yang sama pada saat itu.

Lalu, saat korban hendak pulang, ia tidak sengaja menabrak motor yang tengah terparkir milik salah satu pelaku yakni MS. Sehingga sempat terjadi cekcok antara korban dan MS.

Akhirnya, MS meminta ganti rugi kepada korban namun korban mengatakan ia tidak membawa uang.

“Selain itu, korban mengatakan mereka tidak tahu berapa kerugian yang harus saya ganti dikarenakan bengkel sedang tutup dan korban mengatakan lagi agar tersangka MS menyimpan nomor kontaknya agar dapat dihubungi untuk biaya perbaikan motor yang tersebut,” jelas Wisnu.

Baca Juga :  Bupati Irwan Serahkan Berbagai Bantuan ke Masyarakat Sebatik

Namun, MS tidak percaya dengan korban dikarenakan mereka berdua tidak saling kenal. Perdebatan pun terus terjadi hingga teman MS yakni DA kesal dan langsung memukuli pelipis korban sebanyak satu kali. MS juga turut memukul punggung atas dan menendang pinggang korban.

Korban pun menghindar dari DA dan MS, namun AL langsung melepaskan pukulan yang tepat di pelipis korban kemudian korban pun langsung berlari ke rumah yang ada di sekitar TKP.

“Saat itu pemilik rumah tersebut melerai dan menyuruh mereka bubar dari tempat kejadian. Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian di Mako Polsek Sebatik Timur,” terangnya.

Baca Juga :  Ini Penyebab Inflasi di Nunukan pada Maret 2025

Wisnu melanjutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami cedera di bagian hidung hingga mengeluarkan darah.

Korban juga mengalami muntah darah dan pembengkakan di bagian tengkorak belakang dan harus mendapatkan perawatan medis.

“Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur dan di sangkakan Pasal 170 ayat (1) JO pasal 351 ayat KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutup Wisnu. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *