Gegara Lemparan Batu, Pria Ini Aniaya Kawannya Pakai Sajam

benuanta.co.id, NUNUKAN – Aniaya dua rekan kerjanya dengan senjata tajam (Sajam), MD (24) diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan saat hendak melarikan diri meninggalkan Kecamatan Sei Menggaris.

Kapolsek Nunukan, IPTU Disco Barasa mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku MD terjadi di mess karyawan PT BSI yang berada di Jalan Rayon C, RT. 07 Desa Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan pada Kamis (23/5/2024) lalu sekira pukul 22.00 WITA.

“Korbannya dua orang, yakni AM (20) dan NV (42). Antara korban dan pelaku ini satu tempat kerja, mereka juga tinggal di tempat yang sama,” kata Barasa, Selasa (28/5/2024).

Barasa mengatakan, kejadian itu berawal pada Kamis lalu sekira pukul 20.00 WITA, pelaku MD bersama dengan empat orang rekannya yakni BE, RI, YU dan AK sedang minum minuman keras (miras) sambil karaoke di depan teras rumah RI.

Saat tengah asik minum, pelaku mendengar ada suara lemparan batu di atap rumah beberapa kali. Pelaku kemudian bertanya kepada RI apakah mendengar ada suara lemparan batu. saksi RI kemudian mengatakan bahwa ia juga mendengar suara lemparan.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

“Dipicu pengaruh miras, pelaku langsung berdiri dan teriak memanggil siapa yang melemparkan batu tersebut dengan maksud menuduh korban AM yang melemparkan batu tersebut,” ucapnya.

Tak selang berapa saat, korban AM dan NV datang mendekati pelaku, saat itu keduanya sempat dihalangi oleh saksi BE. Namun hanya korban NV saja yang berhasil ditahan sedangkan korban AM tetap menghampiri pelaku dan mendorong tubuh pelaku dengan mengatakan siapa yang lempar rumah mu.

Pelaku MD sempat terdorong diparkirkan sepeda motor. Lantaran emosi dan tidak terima, pelaku MD yang melihat ada sebilah parang menempel disalah satu sepeda motor milik warga yang terparkir langsung mengambil parang tersebut.

“Setelah memegang parang, pelaku langsung mengayunkan parang itu berkali-kali ke arah tubuh korban AM,” ungkapnya.

Korban AM sempat melakukan perlawanan dan berusaha menarik parang tersebut hingga terjadi tarik menarik yang membuat tangan pelaku bagian sebelah kiri terluka setelah itu korban AM sempoyongan dan terjatuh.

Melihat kejadian itu, korban NV berusaha menolong AM dengan mendekati pelaku dan saat berhadap- hadapan pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah arah tubuh korban NV sehingga melukai NV.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Pemadaman Listrik di Nunukan, PLN Ungkap Penyebabnya

“Karena ada keributan, warga yang tinggal di sekitar mess berdatangan dan berusaha melerai. Namun, pelaku MD ini langsung melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit milik PT. BSI melalui belakang rumah pelaku,” jelasnya.

Barasa mengatakan, kedua korban kemudian langsung dilarikan ke RSUD Nunukan. Yang mana, korban AM mengalami luka robek di atas pelipis sebelah kanan dan luka robek pada tangan sebelah kiri serta luka robek pada pinggang sebelah kiri.

Sementara korban NV mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan luka robek pada telapak tangan sebelah kiri.

Dibeberkan Barasa, dari hasil penyelidikan, personel kemudian langsung ke TKP untuk melakukan pencarian terhadap pelaku MD yang telah melarikan diri. Pelaku berhasil diamankan di sekitar jalan utama daerah Semaja.

“Pelaku berhasil kita amankan dengan bantuan warga sekitar. Interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban,” ucapnya.

Kepada polisi, pelaku MD mengaku melakukan penganiayaan akibat pengaruh miras, sehingga ketika mendengar ada suara lemparan batu pelaku langsung emosi dan menuding korban yang melempar batu tersebut.

Baca Juga :  Nekat Selundupkan Sabu dalam Kemasan Teh, IRT Ini Berujung Penjara

“Pelaku ini menuduh korban AM yang melempar, karena tahun 2023 lalu korban ini pernah melempar seng rumah pelaku. Sementara keterangan korban dia tidak melakukan seperti yang dituduhkan oleh pelaku,” bebernya.

Barasa mengatakan, hingga saat ini kedua korban masih dirawat intensif di RSUD Nunukan lantaran luka yang dialaminya. Sementara pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Nunukan.

“Jadi si pelaku ini memang kalau marah suka bawa parang, bahkan sudah mendapat peringatan dari pihak perusahaan, hingga puncaknya terjadilah penganiayaan ini,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MD di sangkakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2654 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *