benuanta.co.id, TARAKAN – Ada-ada saja kelakuan tiga Anak Baru Gede (ABG) terhadap seorang remaja wanita berusia 13 tahun. Sebut saja namanya Melati (bukan nama sebenarnya), harus pasrah digauli temannya lantaran diancam tak akan diantar pulang bila tak melayani nafsu bejat ketiga ABG itu.
Ketiga ABG ini adalah RM (24), FK (16), dan DV (16) yang merupakan teman – teman dari Melati (13). Lantaran sudah saling kenal, FK mengajak Melati jalan – jalan sore namun hal itu ditolak oleh Melati yang meminta FK menjemputnya pada malam hari. FK dan Melati bersepakat akan bertemu dan rencana jalan – jalan itu dirubah pada pada Jumat, 17 Mei 2024 pukul 02.00 dini hari.
Namun bukan FK yang menyambangi Melati di rumahnya. Kala itu, DV diminta FK untuk menjemput di rumah Melati lalu membawa ke rumah temannya yakni JU, di Juata Krikil tepatnya dekat Embung Bengawan. FK dan RM lebih dulu telah berada di rumah JU. Ketika DV dan Melati tiba, FK langsung meminta hubungan badan dengan Melati. Hubungan layaknya suami istri itu pun berlangsung di salah satu bilik kamar rumah JU. Setelah selesai dengan FK, RM dan DV juga meminta hal yang sama kepada Melati. Parahnya, RM saat itu mengancam Melati tidak akan mengantar Melati pulang jika menolak memuaskan nafsunya.
“Akhirnya karena mendengar bujuk rayu RM, Melati pun secara sadar melakukan persetubuhan dengan RM,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (28/5/2024).
Keesokan harinya, FK kembali mengajak dan menjemput Melati untuk melakukan hubungan badan di rumah JU. Namun begitu, rencana itu gagal lantaran orangtua JU sudah berada di rumah tidak seperti malam sebelumnya.
“Hari kedua yang melakukan persetubuhan hanya FK, karena orang tua JU sudah kembali, sehingga teman-teman dari FK tidak bisa ke sana,” imbuh Kasat Reskrim.
Hubungan terlarang ini terungkap setelah kedua orangtua Melati mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan asusila pada Sabtu, 25 Mei 2024 melalui video singkat yang dengan sengaja direkam oleh JU saat FK melepaskan hasrat kepada Melati di rumahnya.
“Kedua orang tua korban langsung melapor ke Polres Tarakan dan kita lakukan penyelidikan lalu berhasil kita amankan ketiganya,” kata Randhya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku tak ada yang memiliki hubungan spesial dengan Melati. Hanya berteman biasa dan mengenal setahun belakangan melalui media sosial. Pengakuan pelaku pun baru menyetubuhi korban pertama kali pada 17 Mei 2024.
“Iming-imingnya sampai saat ini hanya tidak diantar pulang. Mengajaknya juga masih kita dalami apakah ada ancaman atau tidak,” pungkas perwira balok tiga itu.
Atas kejadian ini, ketiga tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra