Polisi akan Periksa Dokter yang Tangani Korban Kasus Penganiayaan

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh HS (20) hingga menyebabkan AG (18) meninggal dunia masih ditangani Satreskrim Polres Tarakan. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 saksi dari kasus ini, kini bertambah 2 saksi lagi.

“Tambahan dua orang. Itu dari teman-teman korban juga, yang sempat mendengar cerita soal penganiayaan itu,” sebut Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (27/5/2024).

Dua teman korban yang baru diperiksa polisi tak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hanya membeberkan beberapa informasi yang sempat beredar soal dugaan penganiayaan.

Randhya menambahkan, pihaknya akan melangkahkan ke pemeriksaan saksi yakni dari dokter yang sempat menangani korban sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

“Kita mau periksa dokter, tapi dokternya belum sempat hadir. Ini dokter yang pertama kali menangani korban di rumah sakit,” imbuhnya.

Beredar informasi bahwa HS bersama teman-temannya pernah dilaporkan ke Polres Tarakan dengan kasus serupa, namun berakhir mediasi. Namun, Randhya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Saya belum monitor. Nanti saya cek lagi. Kita mau langkahkan saksi ke dokter forensik sama dokter yang menangani langsung,” tegas perwira balok tiga itu.

Disinggung soal hasil ekshumasi yang dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024 oleh Satreskrim Polres Tarakan, hingga sejauh ini, pihaknya belum menerima hasil autopsi tersebut. Untuk gelar perkara sendiri, akan dilakukan ketika saksi dirasa cukup dan hasil autopsi sudah keluar.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

“Belum keluar (hasilnya). Mungkin karena libur panjang juga ya. Kami akan gelar kan kembali, saat ini baru satu tersangkanya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024 lalu di Jalan Gajah Mada Gang Kepiting Kelurahan Karang Rejo sekira pukul 16.00 WITA. Diketahui, korban dan pelaku saat itu tengah berkumpul bersama. Mula dari dugaan penganiayaan ini karena adanya olok-olokan antar keduanya.

Dari pengakuan pelaku, olok-olokan tersebut berujung penganiayaan yang ia lakukan terhadap korban dengan memukul bagian kepala dan menendang ulu hati korban.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Dalam kasus ini, HS disangkakan Pasal 80 Ayat 3 atau Ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor, 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dilapis dengan Pasal 351 Ayat 3 atau Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2681 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *