Jaga Keamanan Pengolahan Perikanan, DKP Kaltara Berikan Pembinaan ke Pelaku Usaha

benuanta.co.id, TARAKAN – Menjaga keamanan pangan produk perikanan, Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) rutin melakukan pembinaan ke pelaku usaha pengolahan perikanan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, PermenKP nomor 10 tahun 2021 dan PP Nomor 5 tahun 2021.

Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin melalui Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Fatmawati mengatakan, setiap pelaku usaha yang memiliki izin dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu harus memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

Dalam penerbitannya, SKP diterbitkan langsung oleh Kementrian Kelautan Perikanan. Namun, pembinaannya dilakukan oleh DKP dimasing-masing daerah.

Baca Juga :  DKP Kaltara Sebut Harga Udang Sudah Mulai Membaik

“Nanti pas dilakukan pembinaan akan diberikan rekomendasi hasil pembinaan itu,” katanya, Kamis (23/5/2024).

Ia melanjutkan, semua pelaku usaha pengolahan hasil perikanan di Kaltara harus memiliki SKP. Lantaran berdasarkan klasifikasinya, pengolahan mewajibkan adanya keamanan produk yang dihasilkan.

Biasanya, pelaku usaha perikanan yang wajib memiliki SKP adalah pelaku usaha dengan skala menengah besar.

“Biasanya itu ada pelaku usaha pembekuan ikan, udang maupun yang di pasarkan dalam bentuk ikan segar, udang segar. Ada juga pelaku usaha pengeringan rumput laut itu harus ada SKP,” imbuh Fatmawati.

Baca Juga :  Tim Gabungan Lakukan Pengawasan, Masih Banyak Kapal Tak Melengkapi Dokumen 

Dalam memberikan rekomendasi untuk penerbitan SKP ke KKP, pihaknya melihat 27 KBLI yang dipersyaratkan. Adapun bagi pelaku usaha yang hendak melakukan pengurusan SKP dapat secara mandiri mendaftar melalui Online Single Submission (OSS). Khusus untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang baru harus terlebih dahulu mengisi kolom-kolom untuk perizinan UPI.

“Kalau sudah lengkap dari OSS baru diterukan ke SKP online, kalau sudah memenuhi persyaratan itu baru petugas dari DKP akan melakukan pengecekan apakah mereka ini sudah benar usaha perikanannya, kalau memang sudah benar baru ada rekomendasi yang kita sampaikan ke KKP,” pungkasnya. (adv)

Baca Juga :  Tim Gabungan Lakukan Pengawasan, Masih Banyak Kapal Tak Melengkapi Dokumen 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1939 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *