Pertanyakan Pembiaran Bongkar Muat, Ratusan TKBM Seruduk Kantor KSOP Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Malundung, menyeruduk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan pada Rabu, 22 Mei 2024.

Kedatangan ratusan massa TKBM Pelabuhan Malundung itu setelah kurang lebih satu tahun lamanya pihak KSOP melakukan pembiaran kapal, maupun tongkang melakukan bongkar muat langsung di pelabuhan PT Phoenix Resources Internasional (PRI).

Berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 52 Tahun 2021 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TKUS), PT PRI hanya bisa melakukan bongkar muat di Pelabuhan Malundung yang merupakan pelabuhan umum selama perusahaan tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pembangunan.

Terkait hal tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) TKBM Pelabuhan Malundung, Davidson mengatakan aksi damai yang dilakukan oleh pihaknya hari ini untuk menyuarakan suara para buruh TKBM Pelabuhan Malundung terkait pembiaran yang di lakukan pihak KSOP sebagai pemegang otoritas perizinan.

Baca Juga :  PAC LDII Tarakan Potong 41 Ekor Sapi 

“Jadi yang kami minta pada KSOP sebagai pemegang otoritas kita minta arahkan kapalnya ke dermaga Pelabuhan Malundung,” tegasnya.

Hal ini juga agar para anggota TKBM  bisa berkerja apalagi saat ini volume kerjaan di Pelabuhan Malundung sedang menurun. Di katakan Davidson, sudah satu tahun pihaknya berusaha mengadukan pembiaran kapal-kapal tersebut namun hasilnya nihil.

“Jadi kegiatan di chipmill itu kami sudah berusaha sudah satu tahun lebih terjadi pembiaran kapal-kapal langsung ke sana ke chipmill atas izin dari sini, KSOP dan kasi lalanya padahal sesuai dengan peruntukan TUKS itu tergolong bisa bekerja sendiri kalau dia sudah beroperasi sesuai dengan jenis apa yang dia mau produksi,” jelasnya.

Baca Juga :  PSU Tarakan Tengah Dipastikan Tanpa Kampanye

Pihaknya meras bimbang dengan hal ini karena saat para buruh TKBM mau masuk ke PT PRI pun tidak diizinkan sebab itu satu-satunya cara yang dapat dilakukan yaitu dengan menyuarakannya melalui aksi damai.

“Sekarang kami minta kapalnya ke pelabuhan. Selamat satu lebih kami sudah berusaha. Sudah ke Wali Kota, Gubernur, dewan, Kapolda, Kapolres, KSOP. Ini buruh mau kemana mau mengadu jadi puncak dari keresahan selama ini kita kembali ke KSOP sebagai pembina kita, pemegang otoritas terkait perizinan terkait itu. Mereka melakukan pembiaran kapal-kapal ke chipmill harusnya dia ke pelabuhan umum,” tutupnya. (*)

Berikut tiga tuntutan yang digaungkan TKBM Pelabuhan Malundung ;

  1. Ketidakpastian dilibatkannya Anggota Koperasi TKBM Karya Pelabuhan Tarakan terhadap aktivitas bongkar muat kapal cargo di PT PRI.
  2. Kejelasan pemberian ijin gerak terhadap kapal yang membawa barang PT PRI yang berada dibawah kewenangan kepala KSOP dan atau Kasie Lala yang mana terjadi lempar tanggung jawab pemberian ijinnya.
  3. Pemberian ijin bongkar muat yang diberikan oleh pihak KSOP dimana PT PRI membongkar sendiri barang-barang dari kapal dengan menggunakan tenaga kerja di luar koperasi TKBM yang mana seharusnya TKBM harus dilibatkan serta TUKS di PT PRI harusnya beroperasi setelah PT PRI berproduksi, sementara sampai dengan sekarang PT PRI masih dalam proses pembangunan dan pengembangan.
Baca Juga :  Meninggal Dunia, Jemaah Haji Asal Tarakan Dimakamkan di Janatul Mu'Alla  

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2021 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *