Fasilitasi 5.660 Sertipikat Tanah di Daerah Perbatasan, Masyarakat Apresiasi Program Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam membangun daerah perbatasan telah mengupayakan dan mendorong berbagai program pembangunan, baik fisik maupun non-fisik.

Salah satu persoalan yang banyak terdapat di daerah perbatasan adalah masyarakat yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki sertifikat hak milik.

Pemprov Kaltara melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Utara (BPPD Kaltara) mendorong program pembangunan berupa kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat perbatasan. Sampai saat ini, Pemprov Kaltara telah memberikan sertifikat kepada masyarakat sebanyak 5.660 sertifikat tanah.

Tahun 2022 lalu di wilayah Krayan, Krayan Barat dan Krayan Timur telah diterbitkan 2.500 sertipikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis-Lengkap), kemudian melalui program Redistribusi Tanah di tahun yang sama, diterbitkan 1.500 sertipikat tanah.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Bawaslu Kaltara Awasi Pemutakhiran Data Pemilih 

Tahun 2023, Pemprov Kaltara kembali menyalurkan 750 sertipikat tanah dari program Redistribusi Tanah di Krayan Tengah, serta 910 sertipikat di Pujungan dan Bahau Hulu melalui program Redistribusi Tanah.

Pada bulan Desember tahun 2023, penyerahan sertifikat tanah dilaksanakan langsung oleh Gubernur Kaltara, DR. (HC) H. Zainal Arifin Paliwang, M. Hum. di depan masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Pujungan dan Bahau Hulu, Kabupaten Malinau.

Masyarakat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan rasa terima kasih sebesar-besarnya atas perhatian Pemprov Kaltara terhadap sertifikat gratis. Masyarakat juga menyampaikan,ke depannya program ini dapat terus dilanjutkan, mengingat kondisi masyarakat di perbatasan yang jauh dari Kantor Pertanahan dan butuh biaya tinggi untuk menjangkau pelayanan sertifikat ini.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Bawaslu Kaltara Awasi Pemutakhiran Data Pemilih 

Saat dikonfirmasi oleh redaksi Benuanta kepada Kepala BPPD Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi, SE, M. Si, bahwa program tersebut telah dilaksanakan dan disambut baik oleh masyarakat perbatasan karena sangat dibutuhkan.

“Program sertifikat tanah ini adalah untuk membantu masyarakat dan memperkuat legalitas wilayah negara Indonesia, serta perhatian Pemprov Kaltara kepada masyarakat perbatasan,” jelas Ferdy, Rabu (22/5).

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Bawaslu Kaltara Awasi Pemutakhiran Data Pemilih 

Selain itu, program sertifikat tanah ini adalah upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perbatasan yang kesulitan menjangkau pelayanan di Kantor Pertanahan di ibukota kabupaten.

Secara teknis, program penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat perbatasan ini dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau.(**)

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1948 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *