benuanta.id, NUNUKAN – Terindikasi akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural, Tujuh pria yang hendak berangkat ke Tawau, Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan ditunda keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Kelas II Nunukan.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan, selama ini pihaknya memperketat pengawasan terhadap setiap penumpang yang hendak ke Malaysia untuk mencegah adanya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita melakukan pencegahan, jadi setiap penumpang kita periksa dokumennya dan lakukan wawancara singkat,” kata Jodhi kepada benuanta.co.id, Senin (20/5/2024).
Jodhi mengungkapkan, dari sejumlah penumpang yang diperiksa tujuh di antaranya terindikasi CPMI non prosedural lantaran mengaku hendak ke Malaysia untuk bekerja. Sementara dokumen yang digunakan tidak memenuhi syarat sebagai pekerja migran.
Jodhi menerangkan, saat diperiksa ketujuh penumpang tersebut berasal dari Sulawesi Selatan dan menggunakan paspor baru yang yang diterbitkan oleh Kantor Kelas II TPI Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Untuk proses selanjutnya, Imigrasi Kelas II Nunukan menyerahkan tujuh penumpang tersebut kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penundaan keberangkatan mereka ini akan berlaku hingga seluruh proses pemeriksaan selesai dan tujuan keberangkatan mereka ke luar negeri dapat dipastikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penundaan ini merupakan upaya Imigrasi untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berangkat ke luar negeri memiliki dokumen yang sah dan tujuan keberangkatan yang jelas, guna mencegah terjadinya tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur.
“Kita bersama dengan pihak BP3MI Kaltara akan terus bekerja sama untuk memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan mencegah adanya pelanggaran prosedur keimigrasian,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa