Dua Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Samarinda

benuanta.co.id, TARAKAN – Putusan terdakwa Tipikor pembangunan rumah kuliner Kotaku sudah berstatus berkekuatan hukum tetap. Sehingga, Kejaksaan Negeri Tarakan mengeksekusi kedua terdakwa Agus Salim dan Juli Rombe ke Rutan Kelas IIA Samarinda pada

Sebelumnya, kedua terdakwa divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada Selasa, 7 Mei 2024.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengatakan, eksekusi ke Rutan Samarinda tersebut dilakukan atas permintaan dari kedua terdakwa. Yang mana pada saat pembacaan putusan, terdakwa dan jaksa berikan waktu berpikir selama 7 hari, tetapi kedua terdakwa memilih menerima putusan tersebut.

“Jadi kami langsung eksekusi pada Kamis, 16 Mei 2024 di Rutan Kelas IIA Samarinda,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

Dilanjutkan Harismand, dalam vonis tersebut terdapat uang pengganti tanggung renteng yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 432.534.876. Pihaknya masih menunggu apakah kedua terdakwa membayarkan uang pengganti tersebut atau tidak.

“Untuk informasi mau mengganti atau tidak belum kami dapat, karena mereka masih komunikasi dengan pengacaranya kan. Kita tunggu saja kalau membayar ya silahkan, kalau tidak ya jalani subsidernya 9 bulan,” jelasnya.

Dari eksekusi tersebut, kedua terdakwa tinggal menjalani sisa hukuman, yang mana masa tahanan tersebut dipotong sejak tahap 2 dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan pada Desember 2023 lalu.

“Setelah tahap 2 itu langsung kita tahan. Sekarang kita masih tunggu untuk uang pengganti, karena tanggung renteng berarti satu orang sekitar Rp 200an juta,” tukasnya.

Baca Juga :  Kurir Sabu 5 Kilogram Dituntut Jaksa Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Saat ini, kedua terdakwa masih terdaftar sebagai warga binaan di Rutan Kelas IIA Samarinda. Meski status kependudukan keduanya yang merupakan warga Tarakan. Harismand menyebut, jika harus dieksekusi ke Lapas Tarakan hal tersebut merupakan wewenang dari Lapas.

“Itu bukan ranah kami. Biasanya kalau mau pindah ke Tarakan, mereka (terdakwa) yang mengajukan ke Kalapas nya,” pungkas Harismand.

Diketahui, dalam vonis tersebut, majelis hakim sependapat dengan pasal yang sebelumnya didakwakan oleh jaksa, yakni terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP. Kedua terdakwa divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara serta uang pengganti Rp 432.534.876 subsider 9 bulan penjara.(*)

Baca Juga :  Bejat! YG Cabuli Pacarnya Anak di Bawah Umur

Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *