Cemburu Buta Bikin Pria Ini Gelap Mata Pukul Istri Pakai Helm dan Batu Bata

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga cemburu buta, seorang pria berinisial HA (29) warga Jalan Tien Soeharto, Gang Kurau, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan tega menganiaya istrinya menggunakan helm dan batu bata.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku HA terjadi pada Sabtu (18/5/2024) lalu.

“Korbannya si DH (30) itu istri siri dari pelaku HA,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Senin (20/5/2024).

Zainal mengungkapkan, kasus KDRT itu bermula saat korban tengah duduk-duduk di depan rumahnya. Beberapa saat kemudian pelaku HA datang dan langsung marah-marah kepada korban.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

Lantaran tak ingin bertengkar dengan pelaku, korban langsung meninggalkan pelaku dan masuk ke dalam rumah.

“Karena emosi, si HA ini ikut masuk ke dalam rumah sambil memegang helm dan langsung memukul kepada istrinya tersebut menggunakan helm berkali-kali,” ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku HA kemudian keluar rumah mengambil batu bata dan kembali masuk ke dalam rumah, lalu menghantam kepala korban menggunakan batu bata merah.

“Habis dipukul pakai helm, si pelaku ini juga dua kali memukul kepala korban pakai batu bata,” jelasnya.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Dalami Tersangka Lain Korupsi RSUD Nunukan

Atas perbuatan HA, korban mengalami luka benjol dan berdarah pada bagian kepalanya. Bahkan, korban juga mengaku mengalami luka memar pada punggungnya.

Zainal mengatakan, usai dilaporkan ke Polisi, pelaku HA berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan saat pelaku tengah bersembunyi.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku HA dan korban diketahui sudah menikah secara siri sejak tahun 2022 lalu. Adapun yang menjadi pemicu pelaku menganiaya istrinya tersebut lantaran pelaku cemburu.

“Motifnya karena pelaku cemburu buta, jadi satu hari sebelum kejadian itu, korban ini sempat jalan sama teman laki-lakinya, makanya si pelaku ini marah,” ucapnya.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HA telah diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *