benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang anak berusia 10 tahun di Pulau Sebatik mengaku telah dicabuli oleh sepupunya sendiri. Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat setelah orang tua korban yang tak terima anaknya telah dicabuli melaporkan hal tersebut.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan oleh DA (20) pada (16/5) lalu.
“Korban ini masih sekolah, si pelaku dan korban ini sepupu satu kali,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Sabtu (18/5/2024).
Zainal mengungkapkan, mulanya orang tua korban pulang belanja sembako kemudian di perjalanan memutuskan untuk mampir ke rumah ST, yang merupakan adik iparnya. Saat itu saudaranya kemudian mengatakan kepada orang tua korban bahwa ada rahasia yang ingin ia sampaikan.
“Setalah itu, adik iparnya kemudian menceritakan kepada orang tua korban bahwa anaknya telah di cabuli oleh AD,” ungkapnya.
Saat itu, ST menceritakan kalau pelaku telah melakukan perbuatan tak terpuji. “Katanya si korban ini takut cerita sama orang tuanya, makanya dia cerita ke tantenya,” ucapnya.
Zainal mengatakan, orang tua korban langsung pulang dan menanyakan langsung kepada korban. Saat itu korban kemudian menceritakan perbuatan tak bejat yang dilakukan oleh AD kepadanya.
Tak terima anaknya telah dilecehkan, orang tua korban kemudian langsung menceritakan hal itu ke istrinya dan melaporkan AD ke polisi.
Setelah diamankan, pelaku AD membenarkan bahwa ia telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan saudara sepupunya sendiri.
“Pelaku ini tinggal di rumah tantenya yang jarak rumahnya dari rumah korban itu kurang lebih 8 meter,” terangnya.
Selama ini, korban sering main ke rumah tantenya lantaran anak tantenya seumuran dengan korban. “Pelaku mengaku melakukan pencabulan itu di kamar yang ada di rumah tantenya,” jelasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa