DKP Sebut Pemda Bisa Fasilitasi Pemukiman di Atas Laut

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemanfaatan ruang laut berupa pemukiman di atas laut dapat difasilitasi untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun, dalam pemberian fasilitas ini harus dilakukan secara kolektif oleh kepala daerah.

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda  DKP Kaltara, Nana Indrayana Hidayat mengatakan, Kabupaten Nunukan pernah mengajukan ke Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk fasilitasi pemukiman di atas laut.

Baca Juga :  DKP Kaltara Komitmen Lakukan Pendampingan Terhadap Perizinan Pelaku Usaha Perikanan 

“Itu bupatinya yang mengajukan. Tapi kita belum tahu ya apakah sudah terbit KKPRL atau belum. Itu diterbitkannya secara kolektif,” katanya, Rabu (15/5/2024).

Biasanya dalam pemanfaatan ruang laut untuk pemukiman juga terdapat pertimbangan seperti lamanya tinggal di lokasi tersebut, penghasilan per kepala keluarga, status kepemilikan rumah, mata pencaharian dan lainnya.

“Kalau pemukiman ini bukan usaha ya, tapi bisa difasilitasi. Ini atas nama pemerintah,” tukasnya.

Baca Juga :  DKP Kaltara Komitmen Lakukan Pendampingan Terhadap Perizinan Pelaku Usaha Perikanan 

Sejauh ini baru Kabupaten Nunukan yang mengajukan fasilitasi pemukiman ke KKP. Namun, dari DKP Kaltara sendiri telah bersurat ke Pemerintah Kota Tarakan dan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Dalam fasilitasi pemukiman ini, pemerintah harus melampirkan data pendukung seperti nama masing-masing kepala keluarga dan lokasinya.

“Nanti kalau sudah diajukan, tim dari pusat akan turun ke lokasi untuk mengecek data-data itu. Bisa saja ada yang dieliminasi berdasarkan pertimbangan juga,” pungkasnya.(adv)

Baca Juga :  DKP Kaltara Komitmen Lakukan Pendampingan Terhadap Perizinan Pelaku Usaha Perikanan 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *