Federasi Buruh Indonesia : Regulasi Hak Pekerja Belum Sepenuhnya Dijalankan Perusahaan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Tingkat kepatuhan perusahaan dalam memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan tahun 2024 yang besarnya Rp 3.480.627 masih jauh dari kata proporsional.

Hingga saat ini, masih terdapat beberapa pekerja yang menerima gaji di bawah standar UMK tersebut. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Indonesia (DPW FBI) Kaltara, Haposan Situmorang, perusahaan-perusahaan belum sepenuhnya memenuhi aturan dalam menjalankan regulasi, sehingga UMK yang seharusnya telah dirasakan oleh seluruh pekerja belum terpenuhi secara menyeluruh. Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kaltara mendorong Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) untuk melakukan pengawasan di lapangan terkait gaji yang masih di bawah batas UMK.

“Kita menekankan pentingnya peran pengawas untuk memastikan apakah pelaku usaha telah mematuhi aturan atau masih ada yang berlalai,” katanya, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga :  Pemprov Kaltara akan Gelar Pasar Murah Selama Nataru

Oleh karena itu, dibutuhkan juga sikap tegas dari pemerintah daerah untuk menjamin kepatuhan perusahaan terhadap aturan UMK. Selain itu, Haposan juga mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi aturan UMK kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltara.

“Kita berharap dengan intens sosialisasi dapat membuat perusahaan mematuhi dan menjalankan regulasi tanpa harus membelot dari aturan yang berlaku,” sebutnya.

Baca Juga :  UMKM di Nunukan Manfaatkan Platform Medsos untuk Promosi Produk

Selain soal UMK, hal yang kerap ditemukan yakni persoalan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerja. THR merupakan hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawan yang sudah bekerja selama minimal satu tahun.

“Karena ini merupakan hak yang harus diterima oleh setiap pekerja,” terangnya.

Baca Juga :  Dukung Peningkatan Kesehatan Masyarakat, PT Pertamina EP Bunyu Field Serahkan Bantuan Makanan Bergizi dan Masker Kesehatan

Jadi, diperlukan tindakan yang tepat dari pihak pemerintah dan pengawas terkait kepatuhan perusahaan dalam memberikan upah sesuai aturan UMK dan THR kepada pekerjanya. Sehingga, hak-hak pekerja dapat terjamin dan perekonomian daerah juga lebih stabil. (*)

Reporter: Ike Julianti

Reporter: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *