benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial SA (19) warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pasalnya, SA diduga telah mengambil sejumlah perhiasan emas di rumah milik korban YUL (39) di Jalan Maspul, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan pada Kamis (25/4/2024) lalu.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan, selama ini pelaku SA diketahui pernah tinggal di rumah korban untuk membantu membersihkan rumah.
“Saat kejadian itu, korban beserta anak dan suaminya berangkat ke Tarakan untuk Hari Raya Idul Fitri disana, jadi rumah dalam keadaan kosong,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (6/5/2024).
Dikatakannya, pada 30 April lalu, saat korban pulang dari Kota Tarakan, ia terkejut saat masuk kedalam rumah melihat ada jejak kaki di dalam rumah.
Melihat itu, korban kemudian masuk kedalam kamar untuk mengecek perhiasannya yang sebelumnya ia simpan di dalam lemari pakaian dan mendapati satu gelas emas 3 gram, satu anting emas 1 gram dan satu buah rantai emas berat 0,5 gram milikinya telah raib.
“Saat itu korban sudah menaruh rasa curiga terhadap SA, hal ini lantaran SA
sebelumnya tinggal di rumah membantu membersihkan rumah korban,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku SA berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan pada (2/5/2024) lalu. Yang mana, didalam kantong celana pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah perhiasan emas milik korban.
Kepada polisi, SA hanya pasrah dan mengakui bahwa ia telah masuk dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban melalui pintu dapur dengan menggunakan kunci dapur yang sebelumnya kunci dapur tersebut sudah lama diambil oleh pelaku.
“Jadi dulu itu, di pelaku ini pernah tinggal dirumah korban membantu membersihkan rumah korban, saat itu sudah ada niat pelaku untuk mencuri barang milik korban,” jelasnya.
Sehingga, pelaku mengambil 1 buah kunci dapur yang sebelumnya kunci dapur ada 3 buah yang menempel di pintu dapur, setelah itu kunci tersebut disimpan oleh pelaku.
“Pelaku sudah ada niat memang mau mencuri, jadi saat dia tauh kalau korban dan keluarganya ini ke Tarakan saat itulah ia melancarkan aksinya pada malam hari,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku SA mengaku bahwa emas hasil curian tersebut rencananya akan di jual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya selama berada di Nunukan.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA telah diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra