DSP3A Nunukan akan Bentuk Tim Penanggulangan Penyakit Jiwa

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan akan membentuk tim penanggulangan penyakit jiwa.

“Saat ini kami masih menyusun perdanya, dan kita juga membentuk tim dalam penanggulangan penyakit jiwa,” kata Kepala Dinas DSP3A Kabupaten Nunukan, Farida Iriyani, Selasa, 30 April 2024.

Dia berharap setelah terbentuk tim ini agar dapat memberikan pelayanan dan penanggulangan penyakit jiwa di Kabupaten Nunukan. Farida Iriyani mengatakan selama ini dalam penanganan dan fasilitasi terkait kasus sosial seperti penanganan ODGJ, orang terlantar, perempuan dan anak berhadapan dengan hukum, telah berjalan, sesuai standar operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, Lapas Nunukan Berikan Remisi ke 2 Anak

“Untuk yang terlantar akan kami pulangkan ke kampung halamannya,” jelasnya.

Dia mencontohkan salah satunya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang mereka fasilitasi kepulangannya ke daerah asalnya, dengan melakukan koordinasi kepada dinas sosial setempat.

“Kita fasilitasi, selama di RPTC, kami juga dampingi jika mereka dipulangkan ke kampung halaman,” terangnya.

Dalam penanganan ODGJ perannya tidak hanya di Dinas Sosial, namun semua instansi juga memiliki peran. Seperti untuk trantib Satpol-PP jika ada yang terlantar tidak ada keluarganya maka diserahkan kepada Dinas Sosial, lalu akan didampingi untuk membantu membawa ke puskesmas, jika dia dirujuk lagi ke Rumah Sakit maka dilakukan asesmen di poli jiwa, hingga mendapatkan keterangan yang bersangkutan ODGJ setelah dilakukan observasi. “SOP kami seperti itu,” terangnya.

Baca Juga :  Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT

Jika ada ODGJ dalam perawatan sudah membaik dan tenang maupun yang terlantar, dan jika sudah bisa merawat dirinya sendiri, peran Dinas Sosial akan memfasilitasi memberikan kurus-kursus keterampilan sesuai dengan minatnya di UPT Dinas Sosial, dan bila yang bersangkutan ingin berusaha akan diberikan bantuan modal usaha.

Namun tentang kejiwaan dan perawatan medisnya bukanlah kewenangan dinas sosial namun tapi hanya memfasilitasi jika dia sembuh dari ODGJ-nya.(*)

Baca Juga :  Tiga Pelajar Nunukan Wakili Kaltara di Ajang FLS2N 2024

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2687 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *