Tak Direstui, Pria Ini Nekat Bawa Kabur Pacarnya Berusia 14 Tahun

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hubungan asmara tak direstui, seorang pria berinisial DD (24) warga Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan ini nekat membawa kabur pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

Aksi tak terpuji yang dilakukan DD ini berhasil terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, berdasarkan keterangan pelapor yakni orang tua korban mengatakan, pada 17 April 2024 lalu, pelapor yang tengah bekerja dihubungi oleh istrinya bahwa anak perempuannya Mawar (14) dibawa jalan oleh pelaku DD.

Baca Juga :  Siaga Banjir! Permukaan Air Sungai Sembakung Naik 9,8 Meter

“Jadi si anak ini dijemput menggunakan motor oleh pelaku di rumahnya tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (29/4/2024).

Siswati menerangkan, kedua orang tua korban kemudian berusaha mencari korban namun tidak menemukannya sehingga melaporkan DD ke pihak kepolisian.

Dari serangkaian hasil penyelidikan, keberadaan pelaku DD dan korban Mawar diketahui tengah berada di Kota Tarakan.

“Kami langsung berkoordinasi dengan personil Sat Reskrim Polres Tarakan hingga pelaku bersama dengan korban berhasil diamankan di sebuah Ruko yang beralamat Jalan Pasar Gusher, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jokowi Mengaku Sedih jika Proses Hukum Ijazahnya Harus Berlanjut

Sementara itu, dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah berpacaran dengan korban sejak awal bulan Agustus 2023 lalu hingga saat ini.

“Pengakuannya, pelaku ini mau menikahi korban. Namun, orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, makanya si pelaku ini dengan sengaja membawa pergi korban ke Tarakan,” terangnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku bahwa ia telah melakukan perbuatan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban selama mereka melarikan diri.

Baca Juga :  3 Napi Narkotika Dipindah ke Lapas Balikpapan, Salah Satunya Divonis Total 45 Tahun

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DD telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 Ayat (1) Ke- 1e KUHPidana.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *