Mau Maju di Pilkada Kaltara Jalur Independen? Wajib Penuhi 50.426  Suara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor dan dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari pengurus parpol hingga organisasi kemasyarakatan.

Selain membahas mengenai jadwal Pilkada serentak 2024, kegiatan tersebut juga membahas terkait dukungan untuk pendaftaran pencalonan perseorangan.

Komisioner KPU Kaltara Chairullizza, dalam menyampaikan bahwa KPU akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

“Persiapan pencalonan perseorangan dalam peserta pemilihan yang diusulkan parpol, gabungan parpol atau perseorangan yang didaftarkan, atau mendaftar di KPU provinsi itu dilaksanakan mulai 5 Mei – 19 Agustus 2024,” ucapnya, Senin (29/4/2024).

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir.

“Untuk setiap paslon yang ingin maju, harus punya tiket yakni adanya dukungan memenuhi syarat, yakni 50.426 suara yang tersebar dari seluruh dapil kabupaten/kota,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. “Kita baru akan bisa melihat paslon yang nantinya akan berkontestasi pada Pilkada setelah adanya penetapan pasangan calon pada 22 September,” tutupnya.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024 serentak:

  1. 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
  2. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  3. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
  4. 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
  5. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  6. 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
  7. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
  8. 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)
Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

Sumber: KPU Kaltara

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *