Muhammad Rais Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Masalahnya

benuanta.co.id, TARAKAN – Anggota DPRD Tarakan Muhammad Rais dilaporkan ke Bawaslu Tarakan terkait dugaan keanggotaan ganda di Pileg 2024 kemarin. Saat ini pun, laporannya sudah diregister dan memasuki sidang adjudikasi agenda pembuktian di Bawaslu Tarakan pada Senin, 29 April 2024.

Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengatakan, berdasarkan laporan, pada Pemilu 2019, Muhammad Rais tergabung di Partai Berkarya, lalu pada Pemilu 2024 ia bergabung di Partai Gerindra. Rais dinilai tidak mengajukan surat pengunduran diri di Partai Berkarya.

Pihaknya pun masih akan melakukan pendalaman terkait laporan yang dilayangkan melalui persidangan.

“Intinya kami, ada laporan masuk, kami proses. Ketika terpenuhi unsur formil, materiil dan dugaan pelanggarannya dan diregister. Terkait apakah ada kongkalikong urusan mereka,” sebut Riswan.

Adapun proses pemeriksaan akan berlangsung hingga 9 Juni mendatang atau selama 14 hari masa kerja.

Baca Juga :  Belum Dilantik Caleg DPR RI Terpilih Rahmawati Mulai Tepati Janji Politiknya 

Sementara itu, Penasihat Hukum Terlapor, Agustan mengatakan laporan ini seharusnya tak dilayangkan ke kliennya. Lantaran KPU yang telah menerapkan Daftar Calon Tetap (DCT) saat itu.

“KPU seharusnya kalau mau dilaporkan. Karena KPU menetapkan DCT dan calon terpilih. Kami sambil melihat saksi yang akan kami hadirkan. Kami akan siapkan bukti-bukti juga sesuai dengan aturan,” singkatnya.

Penasihat Hukum Pelapor, Alif Putra Pratama turut membacakan laporan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu ini. Menurutnya, sampai saat ini, terlapor belum pernah membuat, mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dari Partai Berkarya.

“Berdasarkan alasan di atas, dimohon Ketua Bawaslu Kota Tarakan untuk dapat menindaklanjuti dan meregister laporan ini serta memanggil para pihak untuk membuktikan tentang apa yang telah dilaporkan,” tuturnya.

Baca Juga :  Demokrat Resmi Usung Pasangan SAH Maju Pilkada KTT 2024

Ia menegaskan, kliennya melaporkan bahwa Rais belum mengundurkan diri sebagai wakil bendahara DPW Partai Berkarya Kaltara. Sehingga pada Pemilu 2024 atau mencalonkan diri sebagai caleg di Partai Gerindra, seharusnya mengajukan surat pengunduran diri di Partai Berkarya.

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Itu sebagai syarat administratif untuk melalui proses penjaringan di DPRD tahun 2024. Maka kami menganggap Muhammad Rais telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Bahwa dokumen pencalonan belum lengkap,” jelasnya.

Pada sidang dengan agenda pembuktian, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi dan seorang ahli. Selain itu juga akan menyertakan dokumen dan bukti surat berkaitan dengan tidak adanya surat pengunduran di Partai Berkarya.

Baca Juga :  Bawaslu Berau Antisipasi Kerawanan Pilkada, Ini Masalah yang Diantisipasi

“Kalaupun nanti yang berhak dilaporkan itu KPU, biarkan nanti kewenangan dari Bawaslu. Yang jelas klien kami laporkan ini haknya sebagai warga negara yang mengetahui peserta Pemilu belum memenuhi syarat administratif tapi diloloskan sebagai peserta Pemilu,” pungkasnya.

Diketahui Muhammad Rais masih menjabat sebagai anggota DPRD Tarakan. Namun ia mengajukan permohonan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai Berkarya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2656 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *