benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial AG diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. AG harus mendekam di balik jeruji besi lantaran perannya dalam menjadi penadah hasil curian.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, tersangka AG merupakan pengembangan dari tersangka HR yang sebelumnya melakukan pencurian emas seberat 17 gram. HR menjual 17 gram emas kepada AG dengan harga Rp 1,6 juta.
“Dia jual ke si AG ini. Awalnya AG ditawarkan kalung baru besoknya ditawarkan gelang. Jadi total AG membeli emas itu sebesar Rp 1,6 juta,” katanya, Ahad (28/4/2024).
Dilanjutkannya, AG mengaku mengetahui bahwa emas yang dijual HR merupakan hasil curian. Sehingga ia juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, HR mencuri satu tas milik penjual kain yang ada di kompleks Pasar Gusher Tarakan pada 14 April 2024. Isi tas tersebut terdapat satu kalung emas dengan berat 12 gram dan gelang dengan berat 5 gram.
“Secara logika tidak masuk akal, beli emas 17 gram dengan harga Rp 1,6 juta. Jadi kemungkinan besar AG ini mengetahui itu barang curian. Sehingga ia membeli emas itu dengan harga yang cukup murah,” beber Kasat Reskrim.
AG diamankan oleh polisi dikediamannya yang ada di Beringin. Ia juga bekerja sebagai penjual jam tangan. Atas perannya, AG disangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa