DKP Kaltara Jelaskan Perubahan Kewenangan Pengawasan Aktivitas Perikanan

benuanta.co.id, TARAKAN – Kewenangan pengawasan aktivitas kelautan dan perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) terdapat perubahan. Sebelumnya hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.

Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis mengatakan, berdasar aturan tersebut secara umum mengatur pengawasan di sungai, waduk, danau dan genangan air lainnya yang ada di kabupaten kota termasuk perairan sejauh 0 sampai 12 mil menjadi kewenangan DKP Provinsi.

Namun, sejak Juni 2023 aturan tersebut mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  DKP Kaltara Komitmen Lakukan Pendampingan Terhadap Perizinan Pelaku Usaha Perikanan 

“Sekarang kewenangan provinsi hanya 0 sampai 12 mil. Sedangkan sungai, waduk, danau dan genangan air lainnya itu kewenangannya di kabupaten kota,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).

Ditegaskannya, hal ini menjadi persoalan beberapa tahun terakhir karena kewenangan kabupaten kota pada saat itu belum ada. Sedangkan yang memiliki wilayah adalah kabupaten kota.

“Tetapi tidak lepas dari itu kami tetap melakukan pengawasan sesuai dengan permintaan dari kabupaten kota,” tegasnya.

Baca Juga :  DKP Kaltara Komitmen Lakukan Pendampingan Terhadap Perizinan Pelaku Usaha Perikanan 

Adapun jika dari DKP kabupaten kota membutuhkan pengawasan dari provinsi, maka perlu bersurat secara resmi. Persoalannya, DKP kabupaten kota belum sepenuhnya siap untuk menerapkan pengawas ini lantaran terbilang baru dan belum teranggarkan pengawasannya.

Sementara dari DKP Kaltara sendiri, pihaknya telah memiliki jadwal khusus pengawasan yang dilakukan satu kali dalam sebulan.

Baca Juga :  DKP Kaltara Komitmen Lakukan Pendampingan Terhadap Perizinan Pelaku Usaha Perikanan 

“Melihat kondisi juga laporan masyarakat yang ada di lapangan. Karena di kabupaten kota juga ada perpanjangan tangan kami yaitu Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *